ADVERTISEMENT
Jadwal Lengkap Sidang Lanjutan Ferdy Sambo Pekan Depan, 14-18 November
Jumat, 11 November 2022 17:56 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Terdakwa
- Arif Rachman Arifin : Agenda Pemeriksaan Saksi
Susunan Majelis Hakim:
- Hakim Ketua: H. Akhmad Suhel, S.H
- Hakim Anggota 1: Hendra Yuristiawan, S.H., M.H.
- Hakim Anggota 2: Djuyamto, S.H
Sebagai informasi dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma’ruf diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup, atau minimal 20 tahun.
Tidak hanya itu, Ferdy Sambo juga didakwa melakukan obstruction of justice (merintangi penyidikan) dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Terdakwa lainnya berjumlah 6 orang, termasuk Hendra Kurniawan.
Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan cs didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP. (*)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT