JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kuasa hukum keluarga Yosua Hutabarat (Brigadir J) Kamaruddin Simanjuntak menanggapi kesaksian satpam Ferdy Sambo, Damianus Labakomban alias Damson yang kontroversial.
Diketahui dalam sidang lanjutan Ferdy Sambo, Selasa (8/11/2022), Damson mengatakan bahwa Brigadir J sering ke klub malam. Ia juga mengaku sering diajak Brigadir J untuk ikut ke klub malam menemaninya.
Mendengar pernyataan tersebut, Kamaruddin Simanjuntak langsung naik pitam. Ia bahkan mengancam satpam Ferdy Sambo itu akan ditahan karena terus menyebar fitnah.
"Jadi orang ini betul-betul layak dihukum mati, karena tidak bertobat tetapi menyebar fitnah," ujar Kamaruddin Simanjuntak, pada Kamis (10/11/2022).
Pengacara Brigadir J menilai Ferdy Sambo memperalat anak buahnya untuk menyelamatkan diri, seperti Damson.
"Tetapi saya mengatakan, fitnah tidak mengurangi hukuman. Fitnah tidak meringankan hukuman. Justru saya mendorong hakim dan jaksa tuntut hukuman mati, jatuhi hukuman mati," ujar Kamaruddin.
Kamaruddin juga mengatakan bahwa kemungkinan Damson tidak mengerti hukum sehingga mau diperalat Ferdy Sambo. Sehingga ia memintanya segera mencabut omongan tersebut.
"Damianus ini, namanya juga sekuriti, siapa tahu dia tidak mengerti hukum. melalui channel ini saya peringatkan, segera cabut itu. Nanti kau ku penjara, kasihan. Saya serius lho. Jangan sampai dia nanti saya penjarakan baru menyesal (lalu bilang), saya diajari Sambo," pungkasnya.
Diketahui, kasus pembunuhan Brigadir J telah menyeret lima orang terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), dan Kuat Maruf.
Mereka didakwa usai secara bersama-sama terlibat dalam peprkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada Jumat 8 Juli 2022. Peristiwa berdarah itu terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, Komplek Polri, Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.
Kelima terdakwa didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati. Selain itu, Ferdy Sambo turut didakwa secara kumulatif atas perkara obstruction of justice (merintangi penyidikan) kasus Brigadir J. (*)