JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tim penyidik gabungan Bareskrim Polri, terus melakukan pengusutan kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) terhadap perusahaan farmasi PT Afi Farma Pharmaceutical Industries (Afi Farma/AF).
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Pipit Rismanto mengatakan, meski unsur pidana telah ditemukan penyidik masih melakukan pengembangan penyelidikan dalam kasus ini.
"(Unsur pidana sudah ada, kenapa belum ada penetapan tersangka?) Kami sedang mengembangkan (penyelidikan) ke pemasok bahan tambahan, supplier, dan importi dalam kasus ini," ujar Pipit saat dikonformasi, Kamis (10/11/2022).
Dia menjelaskan, dalam hal ini penyidik hanya tinggal mendalami adanua unsur kelalaian dan siapa pihak yang harus bertanggung jawab dalam kasus temuan gagal ginjal akut yang merenggut nyawa anak-anak di Indonesia.
"Jadi bukti pidananya sudah ada, tinggal mendalami apakah ada unsur kelalaian atau kesengajaaan, dan siapa-siapa saja yang harus bertanggung jawab," ucap Pipit.
Sebelumnya, kata Pipit, hasil penyelidikan teranyar tim gabungan penyidik Dittipidter Bareskrim Polri dalam pengusutan kasus gagal ginjal akut, menemukan bahan aktif pembuat obat sirup yang diduga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) saat melakukan pemeriksaan terhadap PT Afi Farma.
"Diduga memang ada kita temukan bahan tambahan namanya. Ada namanya bahan aktif, bahan aktif ini kan seperti misalnya sirup itu adalah paracetamol, itu berarti kan bahan obatnya paracetamol lah seperti itu kira-kira nah nanti kita lebih jelasnya mau nanya ahlinya," kata Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Pipit Rismanto, Rabu (9/11/2022).
"Bahan tambahan mana yang mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG). Itulah nanti kita mengerucut ke sana," sambung Pipit.
Dari temuan tersebut, ujar Pipit, penyidik segera mengembangkannya kepada pihak supplier yang memasok bahan baku kepada PT Afi Farma.
"Siapa yang mensupply, siapa yang menerima. Terus pertanyaannya, siapa yang mengecek kira-kira begitu. Kita dalami kok bisa enggak dideteksi gitu," paparnya.
Jenderal berbintang satu itu menerangkan, sejauh ini penyidik telah memeriksa sebanyak 28 orang saksi dari pihak PT Afi Farma.
Kemudian, lanjut Pipit, tim juga telah mengirimkan undangan pemanggilan terhadap Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) dab Kementerian Kesehatan (Kemenkes), serta pihak importir yang memasok obat sirup tersebut.
"Untuk saksi dari Afi Pharma kita baru periksa 28 orang. Nanti kan kita juga harus meminta penjelasan klarifikasi dari Kemenkes, BPOM. Kita juga berkembang ke importir," terangnya.
Sebagai informasi, sebelumnya Pipit mengatakan, bahwa penyidik gabungan Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap Direktur PT Afi Farma, yang di mana perusahaam farmasi itu diduga memproduksi obat sirup dengan kandungan Etilen Glikol dan Dietilen Glikol melebihi ambang batas aman.
Namun, jelas dia, hasil pemeriksaan akan dipaparkan setelah gelar perkara dilakukan oleh penyidik.
"(Gelar perkara) Setelah pemeriksaan selesai," ungkapnya.
Tidak Beroperasi
Sebelumnya, Pipit juga menyebut, bahwa PT Afi Farma sudah tidak beroperasi sementara waktu semenjak status perkara dinaikkan ke tahap penyidikan.
"(Kasus naik penyidikan, PT AF sementara tidak beroperasi?) Iya, kalau sekarang sih sementara mereka tidak beroperasi ya, karena kan semua dalam penanganan penyidikan ya," kata Pipit, Kamis (3/11/2022).
Namun, Pipit juga belum bisa memastikan apakah tidak beroperasinya PT Afi Farma termasuk dalam penghentian produksi obat yang tidak dilarang juga atau tidak.
"(Termasuk obat lain yang enggak dilarang?) Ya saya kurang tahu, karena yang menahan untuk bisa berproduksi atau berproduksi kan kami tidak menahan produk yang berproduksi ya," ujarnya.
"Menyita barang-barang yang kita perlukan yang diduga adalah produk-produk itu," pungkas Pipit. (Adam).