JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pelaku pemukulan kepada driver ojek online (ojol) yang terjadi di kawasan Tamansari, Jakarta Barat, ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah ditetapkan tersangka," kata Kanit Kriminal Umun Polres Metro Jakarta Barat AKP Avrilendy saat dikonfirmasi, Kamis (10/11/2022).
Pelaku berinisial KDF (48) tersebut terancam hukuman dua tahun delapan bulan penjara terkait kasus penganiayaan.
"Pelaku terancam Pasal 351 KUHP. BB yang diamankan hanya pakaian saat di TKP," jelas Avril.
Menurut Avril, pelaku bukanlah penghuni hotel Sumi, tempat dia melarikan diri saat itu. Hanya saja pada saat dikejar segerombolan driver ojol, pelaku lari ke hotel untuk menyelamatkan diri.
"Kebetulan lagi di sekitaran situ aja. Karena di uber-uber lari kesitu (hotel) cari aman di dalam," paparnya.
Sebelumnya diberitakan, ratusan driver ojek online (ojol) menyerbu salah satu hotel di Jalan Raya Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat, Rabu (9/11/2022) sekira pukul 20.40 WIB.
Kejadian tersebut terjadi karena ada salah satu deiver ojol yang dipukul oleh pejalan kaki.
Usai dipukul, korban memanggil rekan driver ojol lain, alhasil pelaku saat itu langsung melarikan di ke salah satu hotel guna menghindari amukan massa ojol.
Korban berinisial H mengatakan, kejadian bermula ketika dirinya sedang melintas. Saat itu korban hendak menyebrang.
"Jaraknya masih agak jauh sekitar semeteran. Dia mau mukul saya. Saya berhenti saya samperin "knapa mau mukul saya? Katanya 'Lu kan mau nabrak gua', 'nabrak? Orang masih jauh gitu' Terus dia langsung mukul saya;" ujarnya kepada wartawan, Kamis (10/11/2022).