Peringati Hari Pahlawan, Petugas KAI Kenakan Kostum Pahlawan Nasional

Kamis 10 Nov 2022, 18:29 WIB
Petugas KAI kenakan kostum pahlawan nasional. (Ist)

Petugas KAI kenakan kostum pahlawan nasional. (Ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Memperingati Hari Pahlawan yang tepat jatuh pada hari ini, Kamis 10 November 2022. PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta menyemarakannya dengan menggunakan kostum bertema pahlawan oleh petugas di Stasiun Gambir dan Pasarsenen. 

Petugas berkostum pahlawan melayani penumpang di beberapa lokasi diantaranya loket, customer service dan petugas boarding. 

Selain itu PT KAI Daop 1 Jakarta juga memberikan kejutan kepada 10 penumpang kereta api (KA) di Stasiun Gambir dan Pasarsenen yang berulang tahun bertepatan dengan hari pahlawan dengan memberikan kue ulang tahun dan voucher kereta sebagai apresiasi dari KAI. 

"Diharapkan dengan kegiatan ini dapat membangkitkan rasa nasionalisme dengan menghargai jasa-jasa pahlawan," ujar Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, Kamis (10/11/2022).

Bersamaan dengan momentum hari pahlawan, dikatakan Eva, para petugas juga turut melakukan sosialisasi aturan yang perlu diperhatikan calon penumpang saat akan menggunakan jasa Kereta Api Jarak Jauh. 

"Aturan tersebut mengacu pada upaya pencegahan Covid-19 sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 dimana pelanggan KA Jarak Jauh dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah melakukan vaksinasi ketiga (booster). Sedangkan pelanggan usia 6-17 wajib telah melakukan vaksinasi kedua," papar Eva.

Berikut syarat lengkap perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh sesuai SE 84 Kemenhub: 

1. Usia 18 tahun ke atas:
a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah 

2. Usia 6-17 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah 

3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan 

Lebih lanjut, Eva menegaskan, bahaa pengguna jasa yang tidak dapat memenuhi persyaratan saat pemeriksaan tiket maka tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan dan akan diarahkan oleh petugas untuk melakukan proses pembatalan tiket diloket sesuai prosedur normal. 

Berita Terkait
News Update