ADVERTISEMENT

Terkait Pernyataan Jokowi, HNW Tegaskan Tap MPR Terkait Larangan PKI Telah Dicabut, Iitu Tidak Benar

Kamis, 10 November 2022 08:34 WIB

Share
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid. (Foto: rizal)
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid. (Foto: rizal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

"Nukilan atas pernyataan tersebut juga kurang tepat dan kurang cermat dalam membaca TAP MPR Nomor I/MPR/2003 sekalipun memang dihadirkan untuk meninjau TAP MPRS dari 1960 sampai dengan 2002,” ujarnya.

HNW menjelaskan hasil tinjauan TAP MPR Nomor I/MPR/2003 terhadap materi dan status hukum TAP MPR dan TAP MPRS sebelumnya dari rentang waktu 1960 – 2002 membuat beberapa kategori. 

Kategori pertama adalah TAP MPR(S) yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Di dalam kategori pertama ini tidak ada TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 yang dinukil sebagai disebutkan oleh Presiden Jokowi. Jadi, apabila disebut bahwa TAP MPRS No. XXXIII/MPRS/1967 dicabut oleh TAP MPR Nomor I/2003, itu tidak benar,” ujarnya.

Kategori kedua adalah TAP MPR(S) yang dinyatakan tetap berlaku dengan ketentuan tertentu. Salah satu yang dinyatakan tetap berlaku dengan ketentuan itu adalah TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 yang berkaitan dengan larangan PKI. TAP MPRS tersebut masih berlaku dan tidak dicabut.

“Dan bahkan TAP MPR ini dinyatakan tetap berlaku sebagai pedoman dalam kebijakan politik Nasional,” jelasnya.

Selanjutnya, kategori ketiga adalah TAP MPR(S) yang tetap berlaku sampai dengan terbentuknya pemerintahan hasil Pemilu 2004. Kategori keempat adalah TAP MPR(S) yang tetap berlaku sampai dengan terbentuknya undang-undang. 

Kategori kelima adalah TAP MPR(S) yang dinyatakan masih berlaku sampai dengan ditetapkannya Tata Tertib MPR hasil Pemilu 2004.

Sedangkan, kategori keenam adalah TAP MPR(S) yang tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut, baik karena (i) bersifat einmalig (final), (ii) telah dicabut maupun (iii) telah selesai dilaksanakan.

“Nah, TAP MPRS No. XXXIIII/MPRS/1967 masuk ke dalam kategori keenam ini bersama dengan 103 TAP MPR(S) lainnya,” ucapnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT