BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Polsek Cikarang Barat ciduk dua orang pria yang mengedarkan uang palsu (Upal), Selasa (8/11/2022).
Para pelaku pengedar upal berinisial AH (40) dan M (47).
"Dilakukan penyitaan beberapa perangkat yang digunakan untuk membuat upal beberapa uang palsu yang sudah sempat diedarkan," tutur Kapolres Metro Bekasi, Kombes Gidion Arif Setyawan, Selasa (8/11/2022).
Kombes Gidion Arif Setyawan mengungkapkan, pelaku telah mempelajari membuat dan mengedarkan Upal selama tiga bulan lamanya.
"Tiga bulan sebelum beroperasi itu mereka belajar dulu jadi berani ngelepas ini setelah tiga bulan belajar," tutur Gidion.
Sementara, para pelaku dapat mengedarkan uang palsu dengan cara menonton sebuah tayangan melalui platform YouTube.
"Setelah di print, mereka belajar dari internet (YouTube) virtual," ungkapnya.
Lalu disemprot piton (cek lagi), sesudah di print mereka belajar dari internet.
Dari para pelaku, mereka melakukan modusnya dengan mencari target melalui Facebook yang menjual handphone dengan skema Cash On Delivery (COD).
Ketika bertemu dengan pemilik handphone, pelaku menggunakan upal untuk bertransaksi.
"Mereka menyasar yang kita ungkap waktu itu COD HP," tegas Kombes Gidion.
Dalam melakukan aksinya, pelaku AH berperan sebagai pembuat Upal dengan mengcopy aseli, gunakan printer merk Cannon, dan M mengedarkan Upal.
Dalam hal ini, Jajaran Polres Metro Bekasi dan Polsek Cikarang Barat mengamankan barang bukti diantaranya 41 lembar upal pecahan Rp100 ribu.
18 lembar kertas HVS terdapat gambar pecahan Rp100 ribu siap potong dan 51 lembar pecahan Rp100 ribu dalam HVS.
Beberapa alat pendukung lainnya turun disita, diantaranya printer Cannon PIXMA MP 287, Setrika Merk Philips, Cutter warna orange, penggaris besi, botol cairan, kertas HVS dan Yamaha Aerox.
Gidion mengungkapkan, para pelaku yang tak memiliki pekerjaan tetap, dikenakan ancaman 15 tahun penjara.
"Melanggar pasal 244 KUHPidana subsider pasal 245 KUHPidana dengan hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya. (ihsan fahmi)