Beli Iphone 7 Pakai Upal, Pemuda di Bogor Ditangkap Polisi

Jumat 08 Jul 2022, 06:39 WIB
Barang bukti uang palsu yang disita Polres Bogor. (Ist)

Barang bukti uang palsu yang disita Polres Bogor. (Ist)

BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Polres Bogor membekuk seorang pemuda yang membeli Iphone 7 menggunakan uang palsu (Upal).

Menurut Kasatreskrim Polres Bogor, AKP Siswo De Cuellar Tarigan, pelaku penipuan dengan uang palsu tersebut melakukan aksinya saat transaksi jual-beli handphone pada 24 April 2022 lalu, di Jalan Raya Jakarta- Bogor.

"Pengungkapan tersebut berawal dari adanya laporan penipuan oleh Korban yakni FDP saat melakukan jual beli handphone dengan sistem COD," ucapnya kepada wartawan, Jumat (8/7/2022).

Yang mana pelaku dan korban bertemu di depan pintu gerbang LIPI yang berada di Jalan Raya Jakarta Bogor untuk melakukan transaksi jual beli HP Iphone 7 tersebut.

"Namun saat setelah transaksi dilakukan Korban ini baru menyadari uang sebesar 1.500,000 rupiah yang ia terima ialah uang palsu," kata Siswo.

Pihak kepolisian yang melakukan penyelidikan pun berhasil mengamankan tersangka DRS (21) di kediamannya yang berada di wilayah Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor pada Selasa (5/7/2022) lalu.

"Pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Dari pengungkapan ini, berhasil kita amankan  barang bukti berupa uang palsu pecahan 50.000 rupiah sebesar 1.500.000 rupiah," paparnya.

Atas perbuatannya, lanjut Siswo, DRS terancam terjerat Pasal 36 Ayat 3 UU No.7 tahun 2011.

"Pelaku dikenakan pasal tersebut dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda sebesar lima puluh miliar rupiah," pungkasnya. (Panca)

Berita Terkait
News Update