JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menerbitkan peringatan larangan keras penggunaan delapan obat sirup yang mengandung cemaran etilen glikol dan dietilen glikol yang telah dilarang Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI).
Dilnasir dari laman resmi WHO, Rabu (2/11/2022), produk obat sirop tersebut gagal memenuhi standar kualitas dan spesifikasi obat yang aman sehingga membahayakan kesehatan.
Adapun kedelapan produk obat sirop yang dimaksud WHO, sebagai berikut:
1. Termorex Syrup (hanya batch AUG22A06) dari PT Konimex
2. Flurin DMP Syrup dari PT Yarindo Farmatama
3. Unibebi Cough Syrup dari PT Universal Pharmaceutical Industries
4. Unibebi Demam Paracetamol Drops dari PT Universal Pharmaceutical Industries
5. Unibebi Demam Paracetamol Syrup dari PT Universal Pharmaceutical Industries
6. Paracetamol Drops dari PT Afi Farma
7. Pharmaceutical Industry Paracetamol Syrup (rasa mint) dari PT Afi Farma
8. Pharmaceutical Industry Vipcol Syrup dari PT Afi Farma Pharmaceutical Industry
Menurut WHO, obat-obatan tersebut telah terindikasi di Indonesia. Namun, ada kemungkinan obat-obat tersebut didistribusikan secara tidak resmi ke negara atau wilayah lain.
Lebih lanjut WHO meminta pengawasan dan ketekunan dalam rantai pasokan negara dan wilayah yang kemungkinan akan terpengaruh oleh kedelapan produk obat sirop untuk ditingkatkan.
Selain itu, otoritas regulasi atau kesehatan nasional disarankan untuk segera memberitahu WHO jika produk di bawah standar ditemukan di negara masing-masing.
WHO juga mendesak setiap perusahaan farmasi yang memproduksi obat sirop atau cair dengan pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin atau gliserol.
"Semua produk medis harus disetujui dan diperoleh dari pemasok resmi atau lisensi. Keaslian dan kondisi fisik produk harus diperiksa dengan cermat. Carilah saran dari profesional kesehatan jika ragu," tegas WHO.