TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - MAD (34) pria yang menyetubuhi anak tirinya ditangkap di rumah orang tuanya di Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Banten pada Selasa 1 November 2022, lalu.
Pria yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap itu sempat kabur ke kampung halamannya setelah puas menyetubuhi anak tirinya.
"Pelaku sempat melarikan diri ke rumah orang tuanya di Kabupaten Lebak, Banten. Namun pelaku berhasil kami amankan dan tidak melakukan perlawanan," kata Kanit Reskrim Polsek Tigaraksa, AKP Soebardjo kepada Poskota, Jumat 4 November 2022.
Kepada petugas, pelaku mengakui telah menyetubuhi anak tirinya tersebut berulang kali.
"Dia mengakui semuanya. Sudah 15 kali sejak Desember 2021," ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diganjar Pasal 81 dan 82 Undang Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara ditambah 1/3 masa hukuman karena pelaku adalah orang terdekat korban yang seharusnya melindungi korban," pungkasnya.
Diketahui, pelaku selalu melancarkan aksi bejatnya kepada korban setiap keadaan rumah sepi.
Hal tersebut diungkapkan korban kepada sang ibu saat mengadukan kelakukan bejat ayah tirinya tersebut.
"Dari cerita korban, pelaku beraksi itu setiap rumah sedang kosong. Biasanya saat ibunya sedang pergi ke warung atau kedepan rumah sebentar. Jadi hanya singkat-singkat saja," katanya. (veronica)