JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat meringkus dua pelaku pengedar uang palsu (upal) .
Pelaku mengedarkan uang palsu di kawasan MM 2100, Desa Danau Indah, pada Minggu 2 November 2022, lalu.
Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat, Iptu Hasan Said mengungkapkan, peristiwa itu berawal adanya laporan korban saat menyetorkan uang tunai ke ATM.
Namun mesin ATM itu menolak setoran tunai karena diduga uang yang dimasukkan adalah palsu.
"Awalnya korban ingin melakukan setor tunai mandiri di ATM, kemudian pada saat itu mesin ATM tersebut menolak. Uang yang disetor, setelah diperiksa secara detail ternyata uang tersebut palsu," ujar IPTU M.Said Hasan, Jumat 4 November 2022.
Dari pengakuan korban, uang palsu itu didapatkan dari pelaku saat hendak bertransaksi jual beli handphone dengan sistem Cash On Delivery (COD).
Usai dilakukan pendalaman penyelidikan, polisi dapat mengamankan dua pelaku berinisial AH dan M.
Kedua pelaku diamankan di kontrakannya dengan barang bukti uang pecahan senilai Rp100 ribu.
Selain itu polisi juga menyita peralatan yang digunakan untuk membuat uang palsu.
"Dari hasil penyelidikan, dua orang yaitu AH dan M diamankan, saat digeledah ditemukan 41 lembar Uang Palsu pecahan Rp100 ribu bersamaan dengan peralatan yang digunakan untuk membuat Uang tersebut," ungkapnya.
Pedagang mie bernama Mamit (50) di Cikarang Bekasi, yang viral karena jadi korban peredaran uang palsu disinyalir berkaitan dengan kasus ini.
"Pelaku dalam kasus ini masih sama dengan Video pedagang mie ayam yang Viral setelah menerima uang Palsu dari pembelinya beberapa waktu lalu beredar di Instagram, diunggah oleh Anak, yakni Sari bahwa kejadian yang dialami oleh ayahnya itu terjadi pada, Senin (26/09) Lalu," ucap Iptu Hasan Said.
Dari pengungkapan itu, pihaknya mengamankan barang bukti diantaranya 32 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu yang diserahkan dari pelapor, satu unit motor Yamaha Aerox, 41 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, printer merk Canon Pixma MP287.
Serta satu rim kertas F4 beserta Hasil Print uang pecahan Rp100 ribu, tercetak di kertas F4 (belum terpotong), dan masing masing satu unit setrika listrik merk Philips, jaket hitam dan biru.
"Barang bukti yang diamankan kini tengah dilakukan penyelidikan lebih lanjut di Polsek Cikarang Barat," pungkasnya. (ihsan)