Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi. (Foto: Panca)

Kriminal

LPSK Sarankan Polresta Bogor Kota Buka Kembali kasus Dugaan Pemerkosaan yang Terjadi di Lingkungan Kemenkop

Kamis 03 Nov 2022, 14:42 WIB

BOGOR, POSKOTA.CO.IDLPSK menyarankan agar Polresta Bogor Kota membuka kembali kasus dugaan pemerkosaan yang terjadi di Kemenkop UKM pada tahun 2019 lalu.

Hal itu disampaikan  Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi, kepada wartawan, Kamis (3/11/2022).

"Ya kami datang untuk mendapatkan, mendalami informasi penaganan perkara yang dilakukan Polresta Bogor terhadap peristiwa pemerkosaan terhadap perempuan tidak berdaya, yang mana peristiwanya terjadu pada desember 2019," ungkap Edwin Partogi  kepada wartawan, Kamis (3/11/2022).

Edwin menyebut, kasus ini kembali mencuat pada minggu-minggu ini. Akibat mencuatnya kembali kasus tersebut, korban pun meminta perlindungan kepada LPSK.

"Kami sudah mendalami permohonannya, kemudian kami juga coba mendalami dri pihak penyidik seperti apa keterangannya, kami sudah mendapat penjelasan dari penyidik bgaimana proses perkara itu berlangsung sampai dengan dihentikan perkara," paparnya. 

Dalam hal ini, jika memungkinkan, LPSK menyarankan kepada Polresta Bogor Kota untuk kembali membuka kasus tersebut.

"Kan perkara itu ditutup SP3, ya penyidik buka lagi saja perkara itu. Disarankan kalau memungkinkan polda atau polresta bisa membuka kembali perkara tersebut, karena kami juga melihat peraturan kapolri nomor 6 tahun 2019 memberikan beberapa petunjuk bagaimana satu perkara bisa dihentikan. Salah satunya bahwa perkara itu tdk masuk kategori berat," urainya.

Untuk kasus yang menimpa pada pegawai honorer ini, kata Edwin, bisa diancam hukuman 9 tahun penjara, karena dampak yang amat besar terhadap korban.

"Korban ini dari awal dia ceria sampai sekarang sudah 2 tahun lebih, menjadi pribadi yang tertutup. Termasuk dengan keluarganya dan juga peristiwa ini menunjukan masyarakat juga resah dengan peristiwa yang cukup memprihatinkan publik termasuk kita sebagai negara sangat konsen untuk memerangi seksual," paparnya.

Edwin menyebut, keseriusan LPSK dalam memerangi kekerasan seksual dibuktikan dengan menerbitkan undang-undang kekerasan seksual.

"Artinya patut menjadi pertimbangan bahwa apakah perbuatn seperti ini pantas layak tidak dengan pendekatan restorative justice. Ini tentu penting termasuk juga untuk memulihkan citra pesan bahwa posisi korban dengan plaku itu dalam posisi yang lemah," terangnya. 

LPSK pun melakukan pengecekan hingga sejauh mana proses sampai dengan SP3 itu diambil.

"Apakah prosedur secara subtansi ada sesuatu apa dibalik itu hingga kemudian terbit SP3 itu. Tapi harapan kami prosesnya dibuka, penyidikannya dilanjutkan karena pelakunya ada 4 orang pihak lainnya turut serta, saya rasa kita harus memberikan hukuman agar pristiwa yang sama tidak terulang atau termasuk pelaku tidak menjadi ancaman buat perempuan lainnya," ujar Erwin.

Lebih lanjut, Edwin pun menyebut, ada dua cara yang bisa digunakan oleh penyidik, ia mengatakan, penyidik dapat melakukan pra-peradilan terlebih dahulu, bisa juga langsung mendalami dari proses yang berlangsung.

"Ya dengan praperadilan bisa tapi jauh, lebih progresif kalau Polresta atau Polda membuka kembali itu tanpa harus melalui praperadilan," sambungnya.

Kesimpulannya, sambung Edwin, infomarsi yang telah ia peroleh dari pihak Polresta akan menjadi pertimbangan untuk menerima atau menolak permohonan perlindungan dari korban.

"Masih dalam proses penelaahan, pendalaman kepada banyak pihak termasuk koordinasi untuk bisa meyakinkan kami harus menerima atau menolak permohonanya," tutur Wakil Ketua LPSK ini.

Edwin pun menyebut, saat ini, korban telah berpindah tempat kerja, tidak lagi menjadi honorer pada Kementerian Koperasi dan UKM ini.

"Secara personal emosional korban menjadi pribadi yang lain buat keluarganya. Jadi orang yang selama ini cukup dekat cukup curhat ke ibunya pasca peristiwa itu jdi tertutup. Kalau dia ke luar rumah, di telpon di WA gak bales-bales, dirumah juga ga ngobrol di kamar aja gitu," jelasnya.

Saat ini, Erwin mengaku, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Menteri Koperasi. "Itu juga bagian dari kami langkah langkah apa yang sudah dilakukan di kementerian koperasi," pungkasnya. (Panca)

Tags:
LPSKpolresta-bogor-kotadugaan pemerkosaanKemenkop dan UKM

Administrator

Reporter

Administrator

Editor