Tragedi Kanjuruhan Kembali Jadi Sorotan, Komnas HAM: Kesalahan Pengawas Pertandingan

Rabu 02 Nov 2022, 19:27 WIB
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara dan Choirul Anam. (Poskota/Nitis)

Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara dan Choirul Anam. (Poskota/Nitis)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kembali mengungkap temuan terbarunya, terkait tragedi Kanjuruhan.

Sebagai informasi, insiden di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur telah merenggut nyawa 135 orang.

Salah satu yang dibahas Komnas HAM, yakni kesalahan match commissioner (pengawas lapangan).

Hal ini disampaikan oleh Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (2/11/2022).

"Secara berturut-turut selama 7 hari pihak Polres melakukan foreplay di Stadion Kanjuruhan. Kapolres meminta semua batu dan barang pecah belah dibersihkan dari arena stadion untuk meminimalisir pelemparan apapun hasil pertandingannya," kata Beka.

Menurutnya, hasil tersebut merupakan tindak lanjut dari langkah pihak kepolisian terkait pengamanan laga Arema FC vs Persebaya pada 1 Oktober 2022 lalu.

Beka menjelaskan, Kapolres Malang kala itu telah meminta jajarannya melakukan pengendalian massa sebanyak lima kali.

Simulasi itu dilakukan di dalam stadion oleh Polres Malang, guna mengantisipasi kejadian tak terduga.

"Kapolres juga meminta dalmas untuk latihan berbagai macam skenario," jelas Beka. 

Kesalahan Match Commissioner

Beka mengungkapkan, salah satu masalah peristiwa tersebut yakni match commissioner hanya mengecek kondisi stadion.

"Pada H-2 sebelum pertandingan Arema vs Persebaya, ini penting, match commissioner hanya melakukan pengecekan kondisi stadion. Tidak melakukan pengecekan rencana pengamanan," ujar Beka.

Kemudian, Beka menyebut ada rapat teknis pada 30 September.

Namun, security officer hanya menyampaikan jumlah petugas pengamanan.

"Security officer hanya menjelaskan mengenai jumlah personel pengamanan," jelas Beka.

"Mereka (security officer) tidak menjelaskan secara detail terkait penempatan petugas pengamanan, rencana evakuasi, dan mekanisme pengamanan dari pihak TNI/Polri termasuk tidak ada penjelasan terkait boleh tidaknya Brimob masuk dalam personel pengamanan," pungkasnya.

(*)

Berita Terkait
News Update