Kuat Ma'ruf (Foto: tangkapan layar siaran langsung sidang lanjutan kasus Ferdy Sambo di YouTube)

Kriminal

Kuat Ma’ruf Ungkap Penyesalan Tanpa Kata Maaf, Guru Besar Hukum: Dia Sudah Pasrah, Hukuman Bisa Lebih Ringan

Rabu 02 Nov 2022, 17:28 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Kuat Ma’ruf mengungkap penyesalannya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2022).

Kuat Ma'ruf hadir bersama Ricky Rizal (Bripka RR) sebagai terdakwa dalam persidangan itu. Turut hadir 12 orang saksi dari keluarga Yosua Hutabarat (Brigadir J) termasuk orang tua Brigadir J, Rosti Simanjuntak dan Samuel Hutabarat, serta dua orang petugas RSUD Sungai Bahar Jambi.

Dalam ucapan bela sungkawanya, Kuat Ma’ruf tidak mengucap kata maaf, ia bahkan menekankan tidak ada niat melakukan pembunuhan kepada Brigadir J.

 

“Saya turut berduka cita atas meninggalnya almarhum Yosua, dan semoga almarhun Yosua diterima di sisi Tuhan yang Maha Esa serta keluarga besar diberi ketabahan dan kesabaran.” kata Kuat Ma’ruf di PN Jaksel, Rabu (2/11/2022)

“Dan saya berharap biar proses pengadilan yang menentukan salah atau tidaknya saya. Karena demi Allah, saya tidak ada niat (melakukan) seperti yang didakwakan kepada saya,” lanjut dia.

Pernyataan Kuat Ma'ruf  itu lalu ditanggapi oleh Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Prof. Hibnu Nugroho.

Hibnu menyebut bahwa Kuat Ma’ruf sudah pasrah menerima dakwaan terhadapnya.

 

“Tampaknya dia memang sudah pasrah terhadap sistem hukum yang berjalan, pasrah terhadap dakwaan yang ada,” kata Hibnu Nugroho dalam wawancara di kanal YouTube TV swasta.

Akan tetapi menurut Hibnu, Kuat Ma’ruf sebenarnya tidak menghendaki dakwaan tersebut. 

“Tapi sebetulnya ada suatu isyarat bahwa sebetulnya dia tidak menghendaki,” katanya.

“Bagusnya Ma’ruf dia tidak menyalahkan, dia nggak menghendaki, tapi memang suatu kondisi yang pada saat itu tidak mampu mencegah, ya sudah dia pasrah,” sambungnya.

Menurut Hibnu, kepasrahan Kuat Ma’ruf di persidangan ini membuat hukuman yang ia terima bisa lebih ringan.

 

“Mudah-mudahan kepasrahan ini menjadikan pemeriksaan selanjutnya tidak berbelit-belit, tidak menyangkal, sehingga kaitannya dengan saksi Kuat akan menjadikan hukuman lebih ringan kalau memang dalam suatu persidangan sudah pasrah, sudah mengakui. Bahkan dia menyangkal tidak sepeti yang didakwakan itu sah sah saja,” jelas Hibnu Nugroho.

“Paling tidak suatu proses hukum tidak ada suatu penyangkalan. Faktor yang mempertimbangkan majelis nanti adalah faktor yang meringkankan yaitu pertimbangan sosiologis,” pungkasnya. (*)

Tags:
kuat marufUngkap PenyesalanTanpa Kata MaafGuru Besar HukumDia Sudah PasrahhukumanLebih RinganHibnu Nugroho

Administrator

Reporter

Administrator

Editor