JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ayah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Samuel Hutabarat menceritakan kronologi penandatangan surat serah terima jenazah anaknya.
Menurutnya, salah seorang perwira Polri bernama Leonardo Simatupang yang berpangkat Kombes melarang pihak keluarga membuka peti jenazah Brigadir J.
Alhasil, Samuel tetap nenolak surat tersebut, hingga peti diizinkan dibuka.
Hal itu dijelaskan Samuel dalam sidang terdakwa Bripka Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2022).
"Saya tidak mau langsung menandatangi, dan bilang sama Pak Leonardo Simatupang, macam mana Pak saya mau menandatangani, isi peti jenazah ini saya belum tahu anak saya atau bukan,” kata Samuel.
Namun Leonardo tetap meminta agar dirinya segera menandatangi surat serah terima jenazah itu.
Menurutnya, perwira polisi tersebut juga tak memedulikan jeritan tangis Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak yang memohon peti jenazah dibuka.
“Kami agak lama beradu negoisasi atau beradu argumentasi dengan Pak Leonardo, dengan alasan peti jenazah tidak boleh dibuka,” kata Samuel Hutabarat.
“Jadi saya bilang, kalau peti jenazah tidak dibuka saya tidak mau menandatangani Pak, soalnya peti jenazah ini saya belum tahu, anak saya atau bukan," tambahnya.
Lebih lanjut, Leonardo Simatupang akhirnya luluh, namun hanya mengizinkan peti jenazah dibuka sebagian atau sebatas dada.
Ia beralasan, jika tutup peti dibuka keseluruhan maka akan merusak kondisi jenazah yang sudah diberi formalin.
“Hanya sebatas dada, dengan alasan sudah diformalin dan divisum, nanti (kalau dibuka semua peti jenazahnya) formalinnya tidak berguna lagi,” pungkas Samuel.
(*)