ADVERTISEMENT

Alasan Bukan Kasus Teroris, Narkoba dan Pembunuhan, Nikita Mirzani Tak Masalah Ditahan, Pengacara: Makanya Nikita Itu Santai Aja

Minggu, 30 Oktober 2022 23:46 WIB

Share
Nikita Mirzani Resmi Ditahan. (Foto/Instagram/@nikitamirzanimawardi_172)
Nikita Mirzani Resmi Ditahan. (Foto/Instagram/@nikitamirzanimawardi_172)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Hingga kini, artis Nikita Mirzani masih mendekam di Kejari Serang karena kasus pencemaran nama baik dan UUITE.

Pengacara Dito Mahendra menyebut penangguhan Nikita Mirzani ditolak oleh Kejaksaan Negeri Serang.

"Hari Senin kita lihat ditolak atau tidak, nanti dicek aja," kata pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid.

Fahmi juga menegaskan belum ada informasi lagi dari pihak Kejari Serang.

Fahmi mengaku sempat bertemu pihak kejaksaan beberapa hari yang lalu.

Namun belum ada info tentang penolakan penangguhan penahanan.

"Tapi saya belum mendapatkan informasi penolakan. Karena saya belum ketemu lagi, terakhir saya ketemu Kamis, itu belum ada penolakan. Jumat tidak bisa bertemu karena Kasibidhum-nya tidak ada di tempat," bebernya.

"Saya sebagai orang yang mengajukan, belum terima apa-apa," kata Fahmi Bachmid.

Nikita dikatakan Fahmi juga sudah siap menjalani sidang.

Apapun kondisinya dipastikan Nikita akan mengikuti persidangan itu.

"Ya pasti siap, karena tidak mungkin tidak sidang. Jadi penangguhan penahanan itu tidak menghentikan proses hukum, tetap akan sidang," kata Fahmi.

"Ini kan kasusnya pencemaran nama baik, makanya Nikita itu santai aja, wong bukan narkoba kok, bukan pembunuh, teroris," tambahnya.

Penangguhan itu dilayangkan Nikita sejak tiga hari lalu.

Nikita ditahan atas kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.

Ia ditahan selama 20 hari, sebelum perkara itu disidangkan.

Sementara, pihak Dito Mahendra menyebut, permohonan penangguhan penahanan Nikita ditolak.

"Tiga hari lalu Nikita Mirzani telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Kejari Serang dan hari ini kita dapat konfirmasi keterangan yang disampaikan Kejari Serang bahwa pengajuan penangguhan penahanan yang diajukan Nikita Mirzani ditolak," pungkas pengacara Dito Mahendra, Yafet Rissy. (*/mia)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT