Masih Bulan Madu Nikita Mirzani Belum Diperiksa Polisi

Selasa, 19 November 2013 18:03 WIB

Share
Masih Bulan Madu Nikita Mirzani Belum Diperiksa Polisi
BANDUNG (Pos Kota) - Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, artis seksi Nikita Mizarni dan temanya Aliya Faza, masih menghirup udara bebas. Penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung belum menjemput a kedua tersangka meski sudah melayangkan dua kali surat panggilan. Wakasat Reskrim, Selasa (19/11) berkilah tersangka Nikita masih berbulan madu. “Kami masih kesulitan, karena tersangka masih bulan madu,“ ungkap Wakasat Reskrim Polrestabes Bandung, Kompol Indra Gunawan, sebagaimana dikutip Andreas, kuasa hukum korban pemukulan tersangka Nikita, Yun Tjun, Selasa sore. Andreas mengaku terkejut dengan lambatnya penyidik dalam merampungkan kasus Nikita. “ Tersangka sudah dua kali dipanggil, mengapa tidak dijemput paksa? Hukum itu panglima tertinggi,“ timpal Andreas lagi. Artis yang baru menikah dan temanya Aliya, lanjut Andreas, dijerat Pasal 351 Jo 170 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. Mereka resmi jadi tersangka 28 Oktober 2013 atas pelapor Yun Tjun, korban pemukulan kedua tersangka. “ Kedua tersangka sudah sudah dikirum surat panggilan kedua 4 November, tapi keduanya belum mendatangi penyidik. Ada apa?“ Ucapnya kesal. Andreas menjelaskan, mendatangi penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung tiada lain untuk memperjelas kapan Nikita dan temanya diperiksa kembali sebaga tersangka. Hal lainya untuk melakukan klarifikasi, pelapor tidak ada niat damai dengan terlapor. “ Siapa yang mau damai, kasus jalan terus,“ tegasnya. Untuk itu, Andreas Selasa sore meminta penjelasan ke penyidik terkait tindak lanjut proses penyidikan kasus Nikita yang sudah naik status dari saksi menjadi tersangka. Diberitakan, aksi pemukulan oleh Nikita dan temanya kepada korban Yuin Tjun berlangsung beberapa bulanlalu di lokasi hiburan di daerah Dago, Kota Bandung. an Yun Tjun, yang luka di bagian dahi akibat pukulan sepatu tersangka melaporkan keduanya ke Polrestabes Bandung. ertanggal 24 Oktober 2013, penyidik melalui surat nomor B/3916/X/2013, memutuskan Nikita Mirzani dan Aliya Faza resmi statusnya dinaikan dari saksi menjadi tersangka atas Pelapor Yun Tjun dengan laporan No. LP 1883/ VII/ 2013. (Dono)
Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar