JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kasus UUITE yang membuat Nikita Mirzani ditahan hingga kini masih menimbulkan kegaduan.
Pihak pelapor Dito Mahendra mengaku momen berdamai bagi Nikita sudah tak ada jalan lagi.
Hal tersebut terjadi usai Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka.
Nikita Mirzani jadi tersangka kasus pencemaran nama baik.
Sekarang kasus tersebut sudah dalam tahap penyerahan tersangka.
Bahkan berkas perkara juga sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Serang.
"Artinya tidak mungkin lagi ada proses perdamaian," kata pengacara Dito, Yafet Rissy, Sabtu (29/10/2022).
Yafet mengatakan restorative justice pernah menjadi wacana saat perkara itu masih dalam penyidikan.
Tapi Nikita Mirzani menolaknya.
"Nikita Mirzani tidak hadir tanpa alasan sehingga restorative justice waktu itu tidak terjadi," ungkap Yafet.
Nikita Mirzani juga disebutnya sebagai residivis yang jadi salah satu pemberat upaya perdamaian itu.