ADVERTISEMENT

Tega, Pihak Dito Mahendra Sebut Nikita Mirzani Seorang Residivis

Sabtu, 29 Oktober 2022 23:31 WIB

Share
Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra ke polisi. (Instagram/nikitamirzanimawardi_172)
Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra ke polisi. (Instagram/nikitamirzanimawardi_172)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kasus UUITE yang membuat Nikita Mirzani ditahan hingga kini masih menimbulkan kegaduan.

Pihak pelapor Dito Mahendra mengaku momen berdamai bagi Nikita sudah tak ada jalan lagi.

Hal tersebut terjadi usai Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka.

Nikita Mirzani jadi tersangka kasus pencemaran nama baik.

Sekarang kasus tersebut sudah dalam tahap penyerahan tersangka.

Bahkan berkas perkara juga sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Serang.

"Artinya tidak mungkin lagi ada proses perdamaian," kata pengacara Dito, Yafet Rissy, Sabtu (29/10/2022).

Yafet mengatakan restorative justice pernah menjadi wacana saat perkara itu masih dalam penyidikan.

Tapi Nikita Mirzani menolaknya.

"Nikita Mirzani tidak hadir tanpa alasan sehingga restorative justice waktu itu tidak terjadi," ungkap Yafet.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT