JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid bakal mengajukan penangguhan penahanan untuk kliennya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.
Hal itu disampaikan saat dia berada di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (28/10/2022).
"Kita ajukan (penangguhan penahanan)," kata Fahmi.
Dia menjelaskan, kliennya menjalani proses hukum dengan baik.
"Niki menganggap ini adalah perjalanan hidupnya," jelas Fahmi.
Ia menyebut jika keadaan aktris kelahiran Jakarta itu baik-baik saja.
"Dia (Nikita) bilang abang urusan hukum, urusan saya berdoa supaya orang yang menzalimi saya berurusan dengan hukumnya Allah," tambahnya.
Seperti diberitakan Poskota sebelumnya, Nikita Mirzani sudah ditahan di Polres Serang sejak Selasa (25/10/2022) lalu.
Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ITE serta pencemaran nama baik, yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.
Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
Nikita Mirzani disangkakan dengan pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan atau pensitaan (fitnah) dengan tulisan sebagaimana Pasal 311 KUHP.