ADVERTISEMENT

Berkas Perkara Lengkap, Tiga Tersangka Penggelapan Dana ACT Segera Disidangkan

Jumat, 28 Oktober 2022 14:30 WIB

Share
Mantan Presiden ACT menyebut dirinya sebagai ustaz. (Twitter/@Kantririenks)
Mantan Presiden ACT menyebut dirinya sebagai ustaz. (Twitter/@Kantririenks)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Penyidik Bareskrim Polri, melimpahkan tersangka dan barang bukti tahap II perkara dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan di Yayasan Aksi Cepat Tanggap atau ACT kepada Kejaksaan Agung pada Rabu (26/10/2022) lalu.

Menurut Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, berkas perkara dengan 3 nama tersangka Ahyudin (A), Ibnu Khajar (IK), dan Heriyaan Hermain (HH) telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Terkait tiga berkas perkara Yayasan ACT dengan 3 tersangka yaitu A, IK, dan HH telah dinyatakan P21 oleh JPU," kata Ramadhan kepada wartawan, Jum'at (28/10/2022).

Namun, ujar Ramadhan, pada pelimpahan tahap II ini, satu tersangka atas nama Novariyadi Imam Akbari (NIA) belum dilimpahkan karena masih dilakukan pemenuhan petunjuk dari Jaksa.

"Sedangkan berkas perkara tersangka NIA, saat ini masih dilakukan pemenuhan petunjuk Jaksa," ujarnya.

 


Ramadhan menjelaskan, dalam perkara ini, mantan Presiden, Ahyudin selaku pendiri lembaga filantrofi tersebut, ternyata menjadi pihak yang berperan dalam beberapa kebijakan yang menghebohkan.

"Membuat kebijakan pemotongan donasi yang diterima oleh yayasan untuk pembayaran gaji, tunjangan dan fasilitas lainnya," kata Ramadhan.

Lalu lanjutnya, Ahyudin juga disebut menerima gaji sebagai Pendiri, Ketua Pengurus dan Pembina Yayasan ACT, termasuk dalam kebijakan terkait kasus dalam dana bantuan dari pihak Boeing untuk korban kecelakaan Lion Air JT-610.

"Membuat kebijakan untuk menggunakan dana yang diterima dari Boeing untuk kepentingan di luar program Boeing," ungkapnya.

Sementara Ibnu Khajar selaku Presiden ACT yang telah bekerja sejak April 2019 sampai sekarang, papar dia, memiliki peran dalam melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan dewan pembina, yakni Ahyudin.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Andi Adam Faturahman
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT