ADVERTISEMENT

Bareskrim Polri Limpahkan Berkas Perkara Tersangka Penyelewengan Dana Donasi ACT ke Kejagung RI

Selasa, 16 Agustus 2022 20:55 WIB

Share
Kolase foto Menteri Agama, Yaqut Cholil dan Logo ACT. (ist/diolah dari google.com)
Kolase foto Menteri Agama, Yaqut Cholil dan Logo ACT. (ist/diolah dari google.com)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara para petinggi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) terkait kasus penyelewengan dana donasi.

Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Andri Sudarmaji mengatakan, bahwa berkas perkara itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada Senin (15/8/2022).

"Sudah kita limpahkan hari Senin kemarin," ujar Andri saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (16/8/2022).

Adapun para tersangka yakni, Ahyudin, selaku eks Presiden ACT; Ibnu Khajar, Presiden ACT; Hariyana Hermain, Senior Vice President & Anggota Dewan Presidium ACT; dan Novariadi Imam Akbari, sekretaris ACT.

Pelimpahan berkas perkara ini dilakukan baru kali pertama atau tahap 1. Dengan pelimpahan itu, jaksa bakal meneliti dan memeriksa kelengkapan berkas perkara.

Jika dinyatakan lengkap, maka penyidik akan melakukan tahap dua atau menyerahkan tersangka dan barang bukti.

Namun jika jaksa menyatakan belum lengkap, penyidik mesti melengkapi berkas perkara tersebut.

"Iya sudah kita limpahkan atau tahap satu," katanya.

Sebelumnya, Yayasan ACT menerima Rp 138 miliar dana donasi dari Boeing untuk keluarga korban kecelakaan Lion Air JT-610.

Hanya saja, Rp107,3 miliar diantaranya digunakan sesuai dengan peruntukannya.

Para tersangka dipersangkakan Pasal 372 dan 374 KUHP, Pasal 45a Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.

Kemudian Pasal 70 Ayat 1 dan 2 Jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang yayasan. Serta Pasal 3,4 dan 5 tentang TPPU dan Pasal 55 Jo 56 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara. (zendy)

ADVERTISEMENT

Reporter: Zendy Pradana
Editor: Sumiyati
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT