Nikita Mirzani Ajukan Penangguhan Penahanan, Jaksa: Jajak Pendapat Dulu, Bisa Atau Tidak

Kamis 27 Okt 2022, 19:40 WIB
Nikita Mirzani tiba di Mapolresta Serang. (foto: haryono)

Nikita Mirzani tiba di Mapolresta Serang. (foto: haryono)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Pengajuan surat permohonan penangguhan penahanan yang dilayangkan Kuasa Hukum Nikita Mirzani masih ditelaah Kejari Serang.

Surat penangguhan penahanan yang dilayangkan pada 26 Oktober 2022 dengan Nomor 095/LO-FB/X/2022 itu telah diterima tim penyidik.

Kasi Intelijen Kejari Serang, Rezkinil Jusar mengatakan, inti dari surat penangguhan penahanan itu untuk mengabulkan agar Nikita Mirzani tidak ditahan di Rutan Serang.

"Pada intinya meminta kepada Bapak Kepala Kejari Serang untuk dapat mengabulkan penangguhan penahanan tersangka NM,” katanya, Kamis (27/10/2022).

Sejauh ini, penyidik masih menelaah dan melakukan jejak pendapat Jaksa Penunutut Umum. Setelah itu, akan diberikan keputusan.

“Apabila dasar-dasar permohonan itu diberikan pendapat tentunya JPU akan menentukan sikapnya apakah akan diberikan atau tidak,” ungkapnya.

Pihaknya tidak dapat menentukan batas waktu dalam memutuskan permohonan penangguhan penahanan dari Nikita Mirzani.

“Nanti kita tunggu saja kapannya, segera mungkin tidak kita menunggu jejak pendapat dan dasar itulah, baru menyatakan terhadap permohonan tersebut,” tutupnya. 

Berita Terkait

News Update