SERANG, POSKOTA.CO.ID - Nikita Mirzani menjalani proses penahanan di Rutan Klas IIB Serang, akibat terjerat kasus UU ITE.
Artis kondang itu ditahan usai berkas perkara dari Polresta Serang Kota dinyatakan lengkap oleh penyidik Kejari Serang.
Nikita Mirzani dibawa ke Rutan Serang sekira pukul 20:30 WIB pada 25 Oktober 2022 tidak menggunakan mobil tahanan.
Kepala Rutan Klas IIB Serang, Dody Naksabani mengatakan, kondisi Nikita Mirzani dalam keadaan baik dan diperlakukan sama dengan tahanan lainnya.
"Untuk kondisi Nikita Mirzani baik. Tidak ada perlakuan istimewa," katanya saat ditemui di Rutan Serang, Rabu (26/10/2022).
Menurutnya, Nikita Mirzani ditempatkan di hunian perempuan dan langsung berbaur dengan tahanan lainnya.
"Sikap Nikita Mirzani tadi shalat duha bersama," ujarnya.
Tidak hanya itu, bahkan Nikita Mirzani sudah mengikuti kegiatan di Rutan Serang. Tadi pagi, perempuan yang kerap disapa Nyai ini melaksanakan shalat dhuha.
"Sikap Nikita Mirzani tadi shalat dhuha bersama," ungkapnya. (Bilal)