JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Advokat Henry Yosodiningrat menyatakan telah mundur sebagai pengacara Irjen Teddy Minahasa (TM) yang terjerat kasus dugaan peredaran narkoba pada beberapa waktu lalu.
Henry yang juga Ketua Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) itu mengungkapkan, pengunduran dirinya sebagai pengacara Irhen Teddy Minahasa telah dinyatakan sejak hari Jum'at (21/10/2022) lalu.
"Iya saya mundur terhitung Jum'at tanggal 21 Oktober," kata Henry saat dikonfirmasi, Senin (24/10/2022).
Dia menjelaskan, pengunduran dirinya pun telah dilakukan melalui tahap pembicaraan langsung dengan Irjen Teddy Minahasa, di mana dalam pembicaraan tersebut terjasi kesepakatan arbitrer.
"Ada sejuta alasan kenapa saya mundur, dari diskusi saya dengan Teddy Minahasa kami sepakati yang terbaik, yaitu saya mundur," jelas dia.
Dengan mundurnya Henry sebagai pihak pengacara, teranyar Irjen Teddy Minahasa menunjuk pengacara kondang Tanah air, yakni Hotman Paris guna mendampinginya dalam menjalani porses hukum kasus dugaan peredaran narkoba yang turut melibatkan sejumlah anggota aktif Polri.
"(Benar Abang diminta jadi pengacara Irjen TM?) Benar. Sebenarnya dari awal kasus aku udah diminta sama beliau, cuma saya lagi sibuk di Bali merayakan ultah saya jadi saya belum bisa jawab," kata Hotman Paris saat dikonfirmasi.
"Baru saya bisa jawabnya kemarin, jadi surat kuasa dikasih tanggal per hari Senin dan udah di tanda tangani," sambungnga.
Demikian, dengan dibubuhinya tanda tangan pada surat kuasa, maka Hotman Paris resmi menjadi pengacara baru bagi Irjen Teddy Minahasa.
"Sudah resmi. Secara de facto sejak kemarin tapi kalo surat kuasa udah resmi per hari ini," paparnya.
Untuk diketahui, Irjen Teddy Minahasa resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan peredatan narkoba yang turut melibatkan sejumlah anggota Korps Bhayangkara, mulai dari pangkat Aiptu hingga AKBP.
"Sudah ditetapkan bapak TM jadi tersangka," kata Dirres Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa dalam jumpa pers di Mapolrestro Jakarta Pusat, Jum'at (14/10/2022).
Perwira menengah Polri itu menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Irjen Teddy Minahasa, dilakukan dengan sesuai prosedur yang ada. Di mana, awalnya Irjen Teddy Minahasa diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.
"Kemudian dilakukan gelar perkara setelahnya, lalu berdasarkan kecukupan alat bukti, yang bersangkutan ditetapkan menjadi tersangka," ujar Mukti.
"Dalam kasus ini, Irjen Teddy Minahasa selaku Kapolda Sumatera Barat berperan sebagai pengendali dengan barang bukti 5 kilogram sabu yang berasal dari Sumatera Barat," lanjut Mukti.
Dalam kasus ini pula, akibat perbuatannya, Irjen Teddy Minahasa telah dipersangkakan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, dan minimal hukuman kurungan 20 tahun penjara," ucapnya. (Adam).