ADVERTISEMENT

Sambil Diborgol, Irjen Teddy Minahasa Dijebloskan ke Rutan Polda Metro

Senin, 24 Oktober 2022 22:14 WIB

Share
Irjen Teddy Minahasa tiba di Polda Metro Jaya untuk dilakukan penahanan, dugaan pengedaran narkoba. (foto: adam)
Irjen Teddy Minahasa tiba di Polda Metro Jaya untuk dilakukan penahanan, dugaan pengedaran narkoba. (foto: adam)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tersangka kasus peredaran narkoba, Irjen Teddy Minahasa (TM) resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya pada Senin (24/10/2022).

Pengamatan Poskota.co.id di lokasi pukul 20.16 WIB, nampak Irjen Teddy Minahasa dengan menumpangi mobil Toyota Fortuner berwarna hitam, menggunakan pakaian orange tahanan Polda Metro Jaya, memakai kopiah, dan kondisi tangan yang terborgol memilih bergeming di hadapan awak media yang telah menunggunya.

Mantan Kapolda Sumatera Barat itu tidak memberikan sepatah kata pun untuk menanggapi salam dan pertanyaan dari awak media.

"Assalammu'alaikum, Pak Teddy. Sehat Pak? Sehat Pak?," ujar awak media yang menunggunya di lokasi.

Namun, alih-alih menjawab, Irjen Teddy Minahasa langsung bergegas memasuki Rutan Polda Metro Jaya, sesaat setelah menapakan kaki di lobby Rutan.

 

Sebagai informasi, Irjen Teddy Minahasa resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan, mulai malam ini Irjen Teddy Minahasa akan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 24 Oktober 2022 hingga 12 November 2022 mendatang.

"Terkait dengan Pak Irjen TM, mulai malam ini sampai 20 hari ke depam Pak TM dilakukan penahanan di Polda Metro Jaua terkait kasus narkoba," ungkap Zulpan saat dikonfirmasi wartawan.

"Perkembangan lebih lanjut akan kita update mulai besok. Mulai malam ini intinya dilakukan penahanan," tandas Zulpan.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Deny Zainuddin
Editor: Deny Zainuddin
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT