JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kuasa hukum keluarga Brigadir Yoshua, Kamaruddin Simanjuntak, lagi-lagi mengungkapkan fakta mengejutkan seputar peristiwa di Magelang. Ia mengatakan Ricky Rizal merupakan saksi hidup atas perbuatan Putri Candrawathi yang memanggil Yoshua ke dalam kamar untuk melakukan perbuatan terlarang.
Kamaruddin hakulyakin bahwa Putri Candrawathilah yang lebih dulu menggoda Brigadir Yoshua untuk melakukan hubungan terlarang. Sayangnya, kata Kamaruddin, hal itu tak dikehendaki Yoshua hingga membuat Putri kesal.
Kekesalan Putri kemudian berujung pada provokasi terhadap suaminya, Ferdy Sambo, dengan mengarang cerita bahwa dirinya hendak dilecehkan Yoshua. Sambo lantas mempercayai omongan istrinya. Hal ini sontak mendorong Sambo untuk merencanakan pembunuhan.
Pernyataan Kamaruddin tersebut merupakan sindiran terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong yang beberapa waktu lalu sempat berseteru dengan keluarga Brigadir J. Gilbert bersikukuh membela keluarga Ferdy Sambo dengan menyebut kasus pelecehan seksual itu benar adanya.
Kamaruddin lantas mengutip potongan khotbah pemuka agama tersebut soal godaan wanita terhadap pria, dia mengatakan, Brigadir J menolak rayuan maut Putri Candrawathi berkat Khotbah tersebut.
"Peran Putri Candrawathi pertama menggoda Brigadir J, menggoda supaya dia diperkosa tapi nggak kesampaian. Karena Brigadir J pernah mendengar khotbahnya Pendeta Gilbert Lumoindong, dia pendeta terkenal 'kalau kamu digoda wanita yang tidak kamu kehendaki kamu berlari, bukan mendekat'. Nah Yosua sudah benar dia berlari keluar," kata Kamaruddin Simanjuntak baru-baru ini.
Menurut Kamaraddin, ada banyak fakta yang memperkuat pernyataan tersebut, dia mengatakan bukti Putri Candrawathi centil dan ingin diperkosa adalah memanggil Brigadir J ke dalam kamarnya saat mereka masih di Magelang. Brigadir J yang dipanggil Putri masuk ke dalam kamar itu berdasarkan kesaksian Brpika Ricky Rizal, itu terjadi setelah Brigadir J terlibat cekcok dengan Kuat Ma’ruf.
"Yang kedua fakta perbuatannya (Putri Candrawathi) dia mengundang lagi ke kamar tidurnya, ini kan tidak lazim," katanya. Dia (Putri Candrawathi) menyuap, menyuap saksi-saksi, menyuap LPSK, menyuap lembaga-lembaga lain sampai ke arah Istana dia mengutus salah satu Ketua Komisi DPR," katanya.
"Kurang ajar kan kesimpulan, harusnya ada fakta-fakta, apa sih kurang ajarnya? Artinya dia memprovokasi suaminya untuk membunuh, yaitu tanggal 7. Dia menelepon sehingga suaminya (Ferdy Sambo) di Jakarta sudah menunggu untuk merancang kejahatan," imbuhnya.
Atas kejahatannya ini, Kamaruddin mengatakan Putri Candrawathi pantas dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau hukuman seumur hidup. Sebab selain memprovokasi suaminya, dia juga ikut berunding dengan para eksekutor yang menghabisi Brigadir J.
"Sampai di Jakarta dia ikut rapat di lantai 3. Pertama dia bujuk Bripka RR untuk membunuh dengan hadiah Rp1 miliar, tapi Bripka RR tak sanggup mentalnya enggak kuat membunuh juniornya, Bripka RR satu tingkat di atas Josua. Putri ikut merancang pembunuhan itu, menyiapkan uangnya, ada perannya jelas menyiapkan uangnya dan merancang pembunuhannya," kata Kamaruddin.(*)