Irjen Teddy Minahasa. (foto: ist)

Kriminal

Irjen Teddy Minahasa Diperiksa 14 Jam Propam Polri, Pemeriksaan Etik Kapan?

Jumat 21 Okt 2022, 15:26 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa (TM), Henry Yosodiningrat mengatakan, kliennya telah selesai diperiksa penyidik terkait kasus dugaan peredaran narkoba pada Selasa (18/10/2022) lalu.

Henry berujar, pada hari tersebut kliennya diperiksa oleh penyidik dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) serta Ditres Narkoba Polda Metro Jaya hingga belasan jam lamanya.

"(Pemeriksaan Irjen TM bagaimana?) Pada Selasa kemarin dia sudah diperiksa sebagai tersangka mulai dari jam 1 siang sampai jam 3 pagi, di kantor Provos Propam Mabes Polri," kata Henry saat dihubungi wartawan, Jum'at (21/10/2022).

Terkait dengan kondisi, lanjut dia, Irjen Teddy Minahasa sudah berada dalam kondisi yang cukup baik. Sehingga dapat dilakukan pemeriksaan terkait kasus ini.

"Kalau kondisinya dia kan cuma masalah gigi kemarin itu, ya masih bisa diperikaa karena dia sudah melakukan  tindakan perawatan gigi itu," ujarnya.

Namun sayang, Henry mengaku tak mengetahui kapan agenda pemeriksaan terkait etik bagi kliennya itu akan dihelat.

"Pemeriksaan etik kapan, belum tahu saya. Tapi dia sekarang ini bukan ditahan oleh penyidik, tapi dipatsus oleh Propam. Kemudian, kabar ditahan terkait kasus pidana saya belum tahu juga, belum dan tidak harus ditahan kan itu," papar dia.

"Nanti dikasih tahukan kepada kami supaya tim penasihat hukum mendampingi, karena akan dilakukan pemeriksaan tanggal sekian, jam sekian. Tetapi intinya kami belum dapat info soal kapan pemeriksaan etiknya," sambung Henry.

Selain itu, dia juga mengatakan, terkait dengan konsumsi obat, Irjen Teddy Minahasa memang masih mengkonsumsi obat dalam rangka perawatan.

"Soal obat, ya (masih mengkonsumsi) dalam arti dia merawat sendiri, dia masih obat bukan harus dirawat di Rumah Sakit atau apa," terangnya.

"Soal obatnya apa saya gak tahu persis, saya gak jelimet tanya ke dia apakah kamu konsumsi obat apakah enggak, itu enggak. Saya gak terlalu mencampuri hal-hal seperti itu," pungkas Henry.

Sebelumnya, diberitakan, bekas Kapolda Jawa Timur, Irjen Teddy Minahasa, meminta kepada penyidik Divisi Propam Polri untuk mengundurkan pemeriksaan etik yang sebelumnya telah dijadwalkan dihelat Senin (17/10/2022).

Adapun jelas Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Nurul Azizah, hal tersebut (pengunduran) dimintakan Irjen Teddy Minahasa dengan alasan bahwa dirinya tengah berada dalam kondisi yang tidak sehat.

"Rencana hari ini pemeriksaan terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik ya. Karena beliau hari ini kurang sehat dan minta diperiksa oleh dokter maka pemeriksaannya diundur," kata Nurul, kepada wartawan.

Dengan demikian, lanjut dia, pengagendaan pemeriksaan etik dan pidana yang akan dilakukan penyidik Div Propam dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pun dibatalkan.

"Jadi otomatis untuk yang di Polda Metro Jaya belum terlaksana," ujar dia.

Lebih jauh, Irjen Teddy Minahasa resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba yang turut melibatkan sejumlah anggota Korps Bhayangkara, mulai dari pangkat Aiptu hingga AKBP.

"Sudah ditetapkan bapak TM jadi tersangka," kata Dirres Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa dalam jumpa pers di Mapolrestro Jakarta Pusat, Jum'at (14/10/2022).

Perwira menengah Polri itu menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Irjen Teddy Minahasa, dilakukan dengan sesuai prosedur yang ada. Di mana, awalnya Irjen Teddy Minahasa diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.

"Kemudian dilakukan gelar perkara setelahnya, lalu berdasarkan kecukupan alat bukti, yang bersangkutan ditetapkan menjadi tersangka," ujar Mukti.

"Dalam kasus ini, Irjen Teddy Minahasa selaku Kapolda Sumatera Barat berperan sebagai pengendali dengan barang bukti 5 kilogram sabu yang berasal dari Sumatera Barat," lanjut Mukti.

Dalam kasus ini pula, akibat perbuatannya, Irjen Teddy Minahasa telah dipersangkakan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, dan minimal hukuman kurungan 20 tahun penjara," ucapnya. (Adam).
 

Tags:
Irjen Teddy Minahasapropam-polri

Reporter

Administrator

Editor