ADVERTISEMENT

Sempat Tolak Penyisihan Barang Bukti Sabu, AKBP Dody Prawiranegara Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator

Minggu, 23 Oktober 2022 16:55 WIB

Share
Kuasa hukum AKBP Dody Prawiranegara, Adriel Viari Purba.(Ist)
Kuasa hukum AKBP Dody Prawiranegara, Adriel Viari Purba.(Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kuasa hukum AKBP Dody Prawiranegara, Adriel Viari Purba memastikan kliennya akan mengajukan diri sebagai justice collaborator, daam perkara kasus dugaan peredaran narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa.

Dalam kasus tersebut AKBP Dody Prawiranegara juga ditetapkan sebagai tersangka.

Adriel mengatakan, hal ini merupakan langkah lanjutan, setelah pihaknya mendapat keterangan dari para kliennya, jika otak kasus penyalahgunaan narkoba adalah Irjen Pol Teddy Minahasa.

"Saya kan bertugas sebagai pengacara keenam tersangka, otomatis mendampingi saat semuanya menjalani pemeriksaan," kata Adriel saat ditemui wartawan di Polda Metro Jaya, Sabtu (22/10/2022).

"Semuanya memberikan keterangan, bahwa Teddy Minahasa yang menjadi otak atas skenario semua rentetan peristiwa ini," tambahnya.

Adriel mengaku pihaknya akan melayangkan surat kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), guna meminta perlindungan kepada tiga kliennya, yakni AKBP Dody, Linda dan Samsul Ma'rif.

"Tiga orang ini saksi kunci yang bisa menjelaskan secara gamblang gimana peran pak TM karena langsung WhatsApp langsung (ke klien). Jadi kami akan mengajukan juga Justice Collaborator, kalau pengajuan kami diterima LPSK," jelas Adriel.

"Memang penuh desakan, akhirnya dia menjalani dengan keadaan tekanan, walaupun dalam hatinya menolak, dia bilang gini, gue ini Kapolres Bukit Tinggi, dia Kapolda Sumbar, jelas dia pimpinan tertinggi," tambahnya.

Menurut Adriel, kliennya sempat menolak permintaan Irjen Pol Teddy Minahasa, terkait penyisihan barang bukti narkotika jenis sabu.

Kala itu perintah datang langsung dari Irjen Teddy kepada AKBP Doddy Prawiranegara saat masih menjabat sebagai Kapolres Bukit Tinggi.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT