JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi gaji
tahap 6 akan mulai dicairkan hari ini, Jumat (21/10/2022).
Melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022, akan disalurkan BSU tahap 6 yang kini tengah menunggu finalisasi verifikasi ke beberapa bank himbara sebagai penyalur BSU.
“Kita saat ini sedang menunggu finalisasi verifikasi beberapa perbankan. Nanti (BSU
tahap 6) akan kita salurkan lewat Bank Himbara dan PT Pos Indonesia. Mudah-
mudahan hari ini mulai (dicairkan),” ujar Sekretaris Jenderal Kementerian
Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi (21/10/2022).
Anwar Sanusi juga menjelaskan, berdasarkan verifikasi data penerima bantuan, BSU tahap 6 akan disalurkan kepada 4,4 juta pekerja.
“Kita baru saja selesai memadankan untuk data penerima BSU dari BPJS
Ketenagakerjaan. Ada 5,2 juta data yang kami terima. Setelah kita verifikasi terdapat
data 4,4 juta yang tidak sepadan dengan penerima bansos lainnya atau clear, bukan
penerima program-program lainnya dan TNI, Polri, maupun PNS,” imbuh Anawar
Sanusi.
Oleh karena itu, pekerja atau karyawan yang telah mengetahui status sebagai calon
penerima BSU tahap 6 harus memperhatikan kriteria berikut:
1. WNI dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta atau setara dengan upah minimum
provinsi jika di atas Rp 3,5 juta
2. Sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022
3. Bukan PNS atau anggota TNI/Polri
4. Tidak menerima bantuan program pemerintah seperti Kartu Prakerja,
Program Keluarga Harapan (PKH), BLT BBM atau BPNT Sembako, serta BPUM (bantuan Produktif Usaha Mikro).
Diketahui, penyaluran BSU tahap 6 dicairkan hanya lewat melalui bank himbara
seperti Bank BRI, Bank Mandiri, BTN, dan BNI.
Untuk itu, bagi para pekerja yang memenuhi persyaratan tapi tidak memiliki rekening
bank himbara dapat mendaftarkannya secara mandiri.
Pekerja dengan rekening bank swasta wajib mengisi data bank himbara secara
online melalui laman BPJS Ketenagakerjaan agar dana bantuan BSU sebesar Rp
600.000 bisa dicairkan.
Adapun langkah-langkah pengisian data bank himbara bagi pekerja dengan
rekening swasta dengan cara berikut:
1. Akses laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Di halaman utama, gulir ke bagian bawah dan akan tersedia fitur “Cek
Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”
3. Isikan NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor
handphone dan alamat email saat ini.
4. Setelah seluruh data yang diisikan, klik tombol “Lanjutkan”, dan sistem akan
mencari data sesuai yang anda inputkan.
5. Jika data yang dimasukkan tersebut termasuk ke calon penerima BSU, maka
akan muncul notifikasi bahwa anda termasuk dalam kriteria sesuai
Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.
6. Di bawah pemberitahuan tersebut, akan ada tombol “Update Rekening
Disini”, untuk memasukkan rekening bank himbara. Pastikan data rekening
bank himbara yang diinputkan sesuai dengan data calon penerima agar dana
BSU bisa dicairkan.
Setelah memastikan data bank himbara yang dimasukkan sudah benar, anda dapat
menunggu proses validasi sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10
Tahun 2022. (m2)