ADVERTISEMENT

Belasan Ribu Pekerja di Tangerang Belum Mendapatkan BSU yang Nominalnya Rp600 Ribu

Minggu, 13 November 2022 15:29 WIB

Share
Penerima BSU non PNS seperti ojeg online, penerima upah kurang dari UMP
Penerima BSU non PNS seperti ojeg online, penerima upah kurang dari UMP

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Dinas Ketenaga Kerjaan Kota Tangerang mencatat sebanyak 196.623 dari 311.751 pekerja di wilayahnya telah menerima bantuan subsidi upah (BSU) dari pemerintah.0

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang Ujang Hendra Gunawan.

Bantuan untuk para pekerja yang diberikan pemerintah ini juga tidak banyak dirasakan pekerja lain. Pasalnya,  belasan ribu pekerja di Tangerang belum mendapatkan BSU yang nominalnya Rp600 ribu. Tepatnya, sebanyak 115.128 pekerja di Tangerang belum menerima BSU dengan nominal Rp600 ribu.

BSU diberikan sebesar Rp600 ribu kepada pekerja bergaji maksimal Rp3,5 juta per bulan, dengan syarat harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022.

"Jumlah calon penerima sebanyak 311.751 tenaga kerja, realisasi sampai dengan Oktober baru 196.623 tenaga kerja," ujarnya, Minggu (13/11/2022).

Kata Ujang, terdapat banyak faktor yang menyebabkan belasan ribu pekerja belum mendapatkan BSU. Salah satunya pencocokan penelurusan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

"Selain itu dari pusat terus melakukan validasi data yang mana harus menerima dan tidaknya," ucap dia.

Ujang berharap pelaku usaha dan pekerja sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, hal tersebut bertujuan untuk melindungi hak-hak pekerja.

"Harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, kita mendorong itu. Karena salah satu syarat penerimaan harus sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, kemudian syarat upah yang dia terima juga," tutupnya. (Muhammad Iqbal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT