PURWAKARTA,POSKOTA.CO.ID - Sidang lanjutan gugatan cerai Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika terhadap sang suami Dedi Mulyadi di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Purwakarta kembali digelar, Rabu 19 Oktober 2022.
Sidang dengan agenda mediasi dipimpin hakim ketua Lia Yuliasi beranggotakan Ridho Afrianedy dan Deni Heriansyah, kembali tak terlaksana karena tak hadirnya tergugat Dedi Mulyadi.
Di persidangan kali kedua itu, Dedi kembali mengutus kuasa hukum, dengan alasan sedang menjalankan hak konstitusinya sebagai anggota DPR RI.
"Pak Dedi sedang melaksanakan tugas yang tak bisa ditinggalkan. Beliau mengutus kami mengikuti persidangan ini," ujar Ojat.
Bahkan,kata dia, Dedi menitipi pesan khusus bahwa sengkarut ini masalah keluarganya sehingga kalaupun kemudian muncul persoalan hal yang wajar di sebuah keluarga.
Sementara itu, Bupati Anne menyatakan dirinya memprioritaskan persidangan ini.
"Bicara aktifitas, hari ini pun sebenarnya saya ada kegiatan pemerintahan di Cirebon namun karena pentingnya persidangan ini saya menugasi staf untuk mewakili kegiatan tersebut," tandasnya. (dadan)