ADVERTISEMENT

Hadiri Sidang Cerai, Dedi Mulyadi Berpesan agar Sang Istri Berhati-hati Terkait Penumpang Gelap yang Ingin Pecah Belah Rumah Tangganya

Rabu, 7 Desember 2022 19:18 WIB

Share
Dedi Mulyadi hadiri persidangan gugat cerai yang diajukan isterinya. (dadan)
Dedi Mulyadi hadiri persidangan gugat cerai yang diajukan isterinya. (dadan)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

PURWAKARTA,POSKOTA.CO.ID - Sidang kasus gugatan cerai dua pejabat yakni, Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika, kepada suaminya anggota DPR, Dedi Mulyadi kembali digelar di Pengadilan Agama Purwakarta, Rabu (7/12/2022).

Ada yang menarik di arena sidang ketujuh ini, bila sebelumnya Dedi kerap mangkir, giliran Anne kali ini berhalangan hadir.

Dedi datang ditemani kuasa hukumnya Aa Ojat Sudrajat.

Usai persidangan, mantan Bupati Purwakarta itu menyangkal semua tuduhan isterinya dalam materi gugatan yang diajukan ke PA.

"Biar menjadi pertimbangan majelis hakim. Semua tuduhan termasuk adanya KDRT psikis, tidak benar," tegas Dedi, kepada sejumlah awak media.

Dedi menyebutkan dihadapan majelis hakim tadi semua ia jawab bahwa tuduhan itu tidak benar.

"Soal KDRT psikis dan nafkah semua telah saya jelaskan ke majelis hakim. Biar soal itu diuji faktanya nanti di pengadilan," ujar eks Bupati Purwakarta dua periode itu.

Dedi menyinggung nafkah dan menafsirkannya bahwa proses menjadikan Anne sebagai Bupati Purwakarta.

"Kebutuhan hidup sehari hari sudah dipenuhi semuanya. Nafkah lainya menjadikan Anne sebagai Bupati sudah barang tentu butuh pembiayaan dan branding dirinya yang kala itu sebagai Bupati Purwakarta," tegasnya.

Terakhir, Dedi mengingatkan isterinya yang mengajukan gugat cerai mewaspadai akan adanya penumpang gelap atau musuh dalam selimut yang berada di lingkaran pemerintahan yang Anne pimpin. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT