Kuasa Hukum Dedi Minta Hakim Menguji Materi Gugatan Anne Ratna Mustika

Rabu, 30 November 2022 19:55 WIB

Share
Politisi Dedi Mulyadi saat masih rukun dengan istri Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika. (Ist.)
Politisi Dedi Mulyadi saat masih rukun dengan istri Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika. (Ist.)

PURWAKARTA,POSKOTA.CO.ID - Kuasa hukum tergugat Dedi Mulyadi, Aa Ojat Sudrajat meminta majelis hakim menguji materi gugatan Anne Ratna Mustika, Bupati Purwakarta, dalam perkara gugat cerai isteri terhadap suaminya.

"Kami tadi sudah menjawab tuduhan penggugat di sidang eksepsi dengan meminta hakim menguji materi gugatan penggugat," tegas Ojat di Kantor Pengadilan Agama Kab Purwakarta, Rabu (30/11/2022).

Pada sidang kali ke enam tersebut, Anne yang biasanya getol menghadiri persidangan, kali ini berhalangan hadir. Meski demikian, orang nomor satu di Kab Purwakarta itu, telah mengutus kuasa hukum untuk mewakilinya.

Di medsos yang dikelolanya, Anne sedang dinas di Jakarta mengikuti Rakor Nasional Investasi 2022 bersama Presiden Jokowi.

Begitu juga dengan Anggota DPR RI, Dedi Mulyadi. Politisi Golkar itu kembali mengutus kuasa hukumnya Aa Ojat untuk menjawab materi gugatan penggugat di sidang eksepsi.

Sebagai kuasa hukum Dedi, Ojat menyatakan, pihaknya merasa perlu hakim menguji materi gugatan Anne Ratna Mustika. Pasalnya, lanjut dia, khawatir tuduhan itu dibuat-buat atau mengada ada.

"Artinya kan gini, ketika muncul tuduhan A,B dan C, konsekuensinya kan harus ada pengujian di lapangan dengan memintai keterangan saksi, apakah benar tuduhan penggugat tersebut. Nah, kalau setelah diuji tidak terbukti, berarti alasan itu mengada ada," jelas Ojat.(dadan)
 

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar