Anne dan Dedi kembali bertemu di sidang kelima gugat cerai
Bupati Anne Ratna Mustika, Dedi Mulyadi, gugat cerai, PA Purwakarta,
PURWAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bupati Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi kembali bertemu di sidang lanjutan gugat cerai di Pengadilan Agama (PA) Purwakarta, Jawa Barat, Rabu (16/11/2022). Dalam sidang itu muncul istilah KDRT Psikologis.
Ini pertemuan Bupati Anne dan dan Dedi Mulyadi pada tahap mediasi persidangan gugat cerai yang dilayangkan Bupati Anne, di PA Puwwakarta. Sidang kelima ini juga masih dalam agenda mediasi yang pertemuan suami istri tersebut ditengahi seorang hakim mediator.
Akan tetapi seperti telah ditegaskan penggugat Bupati Anne Ratna Mustika yang menutup ruang untuk balikan lagi, mediasi berlangsung cepat hanya 5 menit diduga mediasi rujuk tak tercapai.
Keduanya, Bupati Anne dan Dedi Mulyadi langsung beralih ke ruang utama Umar bin Khatab, tempat persidangan digelar. Majelis hakim ketua Lia memulai persidangan dengan agenda pembacaan materi gugatan penggugat. Sidang dilaksanakan tertutup.
Usai sidang, Anggota DPR RI asal Fraksi Golkar mempersilakan publik menafsirkan KDRT Psikologis sebagaimana dituduhkan Anne.
"Artinya begini seseorang mengalami KDRT Psikologis pastinya murung, kehilangan rasa percaya diri dan sulit mengambil keputusan. Pertanyaannya sekarang coba perhatikan tanda tanda itu menimpa Anne? Menurut saya terbalik. Hari ini, Anne sebagai Bupati justru lebih percaya diri," jelas mantan Bupati Purwakarta itu.
Lalu, ada lagi tidak terpenuhi nafkah lahir, Dedi Mulyadi malah menceritakan pengorbanannya kepada Anne selaku isterinya. Dedi juga mengingatkan bahwa seusiaannya tidak lagi ngomong cinta dan kebutuhan.
"Kita mah hari ini ingat umur, saya 51 dan istri 40 tahun. Terus kebutuhan hidup, emangnya kurang?," katanya balik bertanya.
Sementara itu, Bupati Anne menyebut tiga materi gugatan yang dilayangkan ke PA Purwakarta.