ADVERTISEMENT

Ditangkapnya Irjen Teddy Minahasa, Komisi III DPR: Presiden Harus Ambil Langkah Serius untuk Bersihkan Institusi Polri

Sabtu, 15 Oktober 2022 10:40 WIB

Share
Anggota Komisi III DPR, Aboe Bakar Alhabsy.
Anggota Komisi III DPR, Aboe Bakar Alhabsy.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -  Menyedihkan, seorang jendral polisi bintang dua melakukan pelanggaran, sehingga ditangkap Divisi Propam Polri. Anggota Komisi III DPR  Aboebakar Alhabsy menanggapi ditangkapnya Irjen Teddy Minahasa oleh Divisi Propam Polri.

Menurutnya, kabar ditangkapnya Irjen Teddy Minahasa oleh Divisi Propam Polri adalah pukulan telak untuk institusi Polri.

“Setelah kasus FS, kasus ini kembali menjadi prahara untuk kepercayaan publik terhadap institusi Polri,” tegas Habib Aboe, demikian sapaannya akrabnya, Sabtu (15/10/2022).

Publik, katanya, pasti akan semakin ragu terhadap institusi Polri, melihat personelnya memperjualbelikan narkoba. Apalagi tindakan itu dilakukan oleh pejabat tinggi.

"Presiden harus mengambil langkah serius untuk membersihkan institusi Polri dari para personel yang secara sengaja melanggar Tri Brata dan Catur Prasetya. Sikap tegas Presiden diperlukan untuk mewujudkan amanah pasal 1 ayat 3 UUD 1945 bahwa Indonesia adalah negara hukum," terang Sekjen DPP PKS ini.

Secara strategis, imbuhnya, Presiden perlu memformulasikan ulang reformasi Polri, perlu ada pengawalan secara langsung dalam upaya menumbuhkan kepercayaan publik dan dunia internasional atas due proces of law di Indonesia.

"Secara teknis tak ada salahnya Presiden perintahkan tes urin secara menyeluruh untuk seluruh personel polisi di Indonesia, tanpa kecuali. Ini adalah sebagai upaya untuk menunjukkan keseriusan Presiden dalam memberantas narkoba di dalam tubuh Polri sendiri," tutupnya. (rizal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT