JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sejak 1 Juli 2022, kelas BPJS Kesehatan sudah melakukan uji coba penghapusan.
Kabarnya iuran BPJS Kesehatan hingga hari ini masih belum berubah.
Pemerintah telah merecanakan untuk menghapus kelas 1, 2 dan 3 yang selama ini berlaku pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Diketahui, kelas-kelas tersebut akan digantikan ke Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Uji coba KRIS dilakukan di 5 rumah sakit milik pemerintah. Jadi, mulai Juli terdapat 5 RS yang tidak ada lagi kelas iuran BPJS 1, 2 dan 3.
Iuran BPJS Kesehatan sendiri merupakan sejumlah dana yang wajib dibayar oleh setiap peserta BPJS, agar bisa menikmati layanannya.
BPJS Kesehatan adalah salah satu bentuk pelayanan Pemerintah terhadap masyarakat dalam kesehatan.
"Berdasarkan koordinasi dengan DJSN dan Kemenkes, bahwa Juli adalah uji coba penerapan KRIS di 5 rumah sakit pemerintah saja," ujar Pps Kepala Humas BPJS Kesehatan, Arif Budiman.
Adapun, sekitar 2.800 rumah sakit di seluruh Indonesia melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Secara umum pelayanan untuk peserta JKN di rumah sakit masih berlangsung, skema dan besaran iuran BPJS Kesehatan masih sama dengan ketentuan BPJS sebelumnya.
“Skema dan besaran iuran masih sama dengan sebelumnya, mengacu kepada peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, bahwa besaran iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN,” imbuhnya.
Arif menuturkan, bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdaftar sebagai Peserta PBI, iurannya sebesar Rp42.000 dibayarkan oleh Pemerintah Pusat dengan kontrubusi Pemerintah Daerah sesuai kekuatan fiskal tiap daerah.
Selain itu, bagi Peserta PPU (Pekerja Penerima Upah) atau pekerja formal baik penyelenggara negara seperti ASN, TNI, POLRI dan pekerja swasta.
Rinciannya adalah besaran iuran sebesar 5% dari upah, dengan rincian 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% oleh pekerja.
Untuk perhitungan iuran ini berlaku pula batas bawah yaitu upah minimum kabupaten/kota dan batas atas sebesar Rp12 juta.
“Perhitungan iuran dari penghasilan seseorang hanya berlaku pada jenis kepesertaan PPU, pekerja formal yang mendapat upah secara rutin dari pemberi kerjanya,” tutur Arif Budiman.
Adapun, tarif iuran BPJS Kesehatan 2022 yaitu:
Kelas 1: Rp 150.000 per orang per bulan
Kelas 2: Rp 100.000 per orang per bulan
Kelas 3: Rp 35.000 per orang per bulan
Diketahui, iuran BPJS Kesehatan kelas 3 sebenarnya sebesar Rp42.000 per bulan, namun pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp7.000.
Bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdaftar sebagai peserta PBI, iurannya sebesar Rp42.000 dibayarkan oleh Pemerintah Pusat dengan kontribusi Pemerintah Daerah sesuai kekuatan fiskal tiap daerah. (m2)