Bambang Tri Mulyono, penggugat ijazah palsu Presiden Jokowi.(ist)

NEWS

Pernah Dikurung 3 Tahun Penjara, Ini Profil Bambang Tri Mulyono, Penggugat Ijazah Presiden jokowi yang ditangkap Tim Siber Polri

Kamis 13 Okt 2022, 19:20 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bambang Tri Mulyono, penggugat ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi)  ditangkap Tim Siber Bareskrim Polri di Hotel Sofyan Tebet, Kamis (13/10/2022) sekitar Pukul 15.44 WIB.

Mabes Polri membenarkan terkait penangkapan tersebut. Polri akan membeberkan  kabar tersebut melalui konfrensi pers malam ini.

"Ya, nanti malam pukul 19.00 yang rilis Kabag sama Direktur Siber," ujar Kadiv Humas Polri Dedy Prasetyo kepada.

Seperti diketahui, Bambang Tri Mulyono bersama Ahmad Khozainudin menggugat Jokowi atas tuduhan ijazah palsu ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Keduanya menilai Jokowi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah (bukti kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atas nama Joko Widodo.

PN Jakarta Pusat juga diminta menyatakan Jokowi telah melakukan PMH berupa menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu sebagai kelengkapan syarat pencalonannya untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 untuk digunakan dalam proses pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024.

Gugatan itu telah terdaftar dengan nomor perkara: 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum.

Para tergugat di antaranya, Presiden Jokowi (tergugat I), Komisi Pemilihan Umum/KPU (tergugat II), Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR (tergugat III), dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi/Kemenristekdikti (tergugat IV).

Siapa sebenarnya Bambang Tri Mulyono?

Dari penelusuran Poskota.Co.Id, pria yang  lahir di Blora, Jawa Tengah, 4 Mei 1971 itu  mengenyam pendidikan di SDN Sukorejo, SMPN 2 Blora, dan SMAN 1 Blora.

Ia juga sempat melanjutkan pendidikannya ke Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) dan mengambil jurusan Pertanian. Namun, ia keluar dari kampus tersebut saat kuliahnya sudah masuk tahun-tahun akhir.

Bambang Tri Mulyono mendadak jadi sorotan setelah menulis buku yang berjudul Jokowi Undercover. Dalam buku itu, ia menuliskan sisi negatif Presiden termasuk fitnahan terhadap Jokowi dan keluarganya.

Bambang menyebutkan bahwa Jokowi telah memalsukan data saat mengajukan diri sebagai calon presiden 2014 lalu. Adapun buku yang sudah ditulis itu, dicetak sendiri oleh Bambang Tri Mulyono di tempat fotocopy umum di pinggir jalan.

Bareskrim Polri lantas menangkap Bambang Tri Mulyono dan ditahan setelah menjalani pemeriksaan, Jumat (31/12/2016).

Atas kasus ini, Bambang divonis kurungan tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Blora. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yaitu empat tahun.

Ia disangka melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45 A ayat (2) Undang-undang Nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana jo UU nomor 8/1981.


 

Tags:
bambang tri mulyonoIjazah PalsuIjazah Palsu Jokowikasus ijazah palsuperbuatan melawan hukumjokowi undercoverbambang tri ditangkap

Administrator

Reporter

Administrator

Editor