ADVERTISEMENT

Kumpulkan Bukti Pendukung, Tim TGIPF Temui Sejumlah Pihak Terkait Kerusuhan Kanjuruhan

Sabtu, 8 Oktober 2022 13:26 WIB

Share
Anggota TGIPF Kanjuruhan saat rapat koordinasi di Malang. (Ist)
Anggota TGIPF Kanjuruhan saat rapat koordinasi di Malang. (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan telah menemui sebagian besar pihak-pihak yang terlibat dalam kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

Investigasi dilakukan dengan mendatangi dan mewawancarai berbagai pihak, serta mendapatkan bukti-bukti pendukung yang menjadi bahan analisis tim.

“Investigasi kita lakukan di setiap tahapan, mulai dari perencanaan pertandingan, persiapan, pelaksanaan, hingga, terjadinya kerusuhan dan penanganan korban pasca kerusuhan, sehingga kita bisa menemukan siapa yang bertanggungjawab di setiap tahapan itu” ujar Doni Monardo, anggota TGIPF Kanjuruhan, pada Jumat (7/10/2022) malam.

Tim yang dibagi dalam sejumlah kelompok itu bekerja secara simultan dengan mendatangi para pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pertandingan sepakbola tanggal 1 Oktober lalu. Satu tim mendatangi pihak panitia pelaksana, pengurus klub Arema, dan berdialog dengan perwakilan supporter. 

 

Tim lain mendatangi Polres Malang, Sat Brimob Malang, dan Kodim 0808 Kab Malang. Tim ini sebelumnya juga sudah mendatangi sejumlah pihak di Surabaya. Satu tim lagi berada di Jakarta yang bertugas mendapatkan keterangan yang bisa diakses dari Jakarta.

Berbagai alat bukti penting juga sudah didapatkan. Misalnya CCTV di dalam stadion yang bisa memberikan gambaran yang lebih jelas tentang peristiwa kerusuhan pada malam itu. Video-video yang menggambarkan sejumlah kejadian di berbagai titik juga telah dikumpulkan oleh tim.

“Berbagai alat bukti penting yang kota dapatkan ini nantinya akan memperkuat dan mempertajam analisis kita sehingga peristiwa Kanjuruhan ini dapat kita ungkap secara menyeluruh dan independen” ungkap Sekretaris TGIPF, Nur Rochmad yang juga adalah mantan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung.

 

Keterangan tentang penggunaan gas air mata juga sedang dikumpulkan dan didalami oleh tim, baik dari pihak pengamanan, panitia pelaksana, maupun dari pihak korban. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT