Umumkan Temuan Botol Miras Bersegel di Stadion Kanjuruhan, Komdis PSSI Dituding Sudutkan Aremania

Jumat 07 Okt 2022, 17:20 WIB
Potret Tragedi Kanjuruhan (Foto: ist)

Potret Tragedi Kanjuruhan (Foto: ist)

MALANG, POSKOTA.CO.ID - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pos Malang menyentil pernyataan Ketua Komisi Disiplin (Komdis) PSSI Irjen (Purn) Erwin Tobing yang mengumumkan temuan botol miras bersegel di Stadion Kanjuruhan.

Menurut Koordinator LBH Pos Malang, Daniel Alexander Siagian, pernyataan Erwin Tobing ihwal botol miras tak lebih dari sekadar upaya untuk menyudutkan Aremania dalam Tragedi Kanjuruhan.

Dia menyebutkan bahwa pernyataan itu jauh panggang dari  api. Tidak ada kaitannya dengan peristiwa yang telah merengut ratusan nyawa di akhir pekan itu.

"Ini seolah menyudutkan Aremania. Karena tidak ada kaitannya dengan peristiwa yang menghilangkan ratusan nyawa. Seharusnya Komdis PSSI fokus terhadap potensi pelanggaran akibat bobroknya pengamanan pertandingan pada 1 Oktober tersebut," ujar Daniel dalam keterangannya, Jum'at (8/10/2022).

Pernyataan Erwin, lanjut dia, selain dianggap sebagai upaya untuk menyudutkan Aremania juga dianggap sebagai upaya untuk memecah konsentrasi pengusutan kasus Tragedi Kanjuruhan.

"Pernyataan yang disampaikan Komdis PSSI hanyalah sebuah upaya 'kill the messenger' untuk merusak konsentrasi pengusutan Tragedi Kanjuruhan secara tuntas," kata dia.

Karenanya, ucap Daniel, LBH Pos Malang mengimbau kepada Komdis PSSI untuk menunjukan sedikit saja empatinya, dengan tidak membuat pernyataan-pernyataan yang tidak ada kaitannya dengan terjadinya Tragedi Kanjuruhan.

Terlebih, hal ini dilakukan di tengah kedukaan Aremania yang dapat mengaburkan persoalan utama, yakni hilangnya ratusan nyawa.

"Dengan ini kami tekankan kembali proses penuntasan kasus ini harus dilakukan dengan sungguh-sungguh untuk memperjelas terjadinya dugaan pelanggaran HAM dalam tragedi Kanjuruhan, menghukum siapa pun yang bersalah agar memberikan rasa keadilan bagi  Aremania, terkhusus bagi korban," imbuhnya.

Daniel menambahkan, penetapan tersangka yang baru diumumkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo  diharapkan tidak hanya sekadar menjadi pemanis atau hadiah hiburan bagi korban.

"Terhadap hal itu kami berikan apresiasi atas cepatnya proses penetapan tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan. Namun demikian, diumumkannya enam tersangka tidak boleh dianggap sebagai bentuk telah selesainya pengungkapan pertanggungjawaban pidana. Kami memandang seharusnya penetapan tersangka harus menyentuh hingga level pengambil kebijakan tertinggi," tukasnya.

Berita Terkait
News Update