JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pos Malang, mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menyelidiki dugaan terjadinya pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aparat pada Tragedi Kanjuruhan.
Koordinator LBH Pos Malang, Daniel Alexander Siagian mengatakan, penetapan sebanyak 6 tersangka atas tragedi maut ini, diharapkan jangan sampai hanya menjadi hadiah hiburan bagi para korban.
"Terhadap hal itu kami memberikan apresiasi atas cepatnya proses penetapan tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan. Namun demikian, diumumkannya enam tersangka tidak boleh dianggap sebagai bentuk telah selesainya pengungkapan pertanggungjawaban pidana," kata Daniel dalam keterangannya, Sabtu 9 Oktober 2022.
Menurut Daniel, penetapan tersangka terhadap 6 orang tersebut, juga harus menyentuh hingga level pengambil kebijakan tertinggi yang dalam hal ini merupakan sosok komandan yang bertanggungjawab dalam pengamanan pertandingan.
"Serta juga otoritas lain yang terlibat di dalamnya. Oleh karena itu, sangat penting untuk dilakukan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan melalui penggunaan kekuatan berlebihan," ujar Daniel.
Selain itu, terkait dengan pernyataan Menko Polhukam sekaligus Ketua Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF), Mahfud MD yang menyebutkan terdapat dua tindakan hukum yang dapat ditempuh terhadap pihak yang terlibat.
Dalam tragedi yang menewaskan ratusan suporter Arema FC tersebut, sudah seharusnya dijerat pidana terhadap aparat keamanan yang terlibat.
"Tindakan hukum administrasi tidak menghapus pertanggungjawaban pidana, terlebih pejabat Kepolisian yang dihukum secara administrasi dengan cara dimutasi memiliki keterkaitan yang erat dengan hilangnya ratusan nyawa dalam Tragedi Kanjuruhan," ucapnya.
"Kami memandang, sudah seharusnya pejabat tersebut sepatutnya diproses melalui prosedur hukum pidana karena yang bersangkutan memiliki kewenangan untuk mencegah terjadinya peristiwa tersebut," sambung dia.
Pembiaran atau pengabaian dalam penanganan kasus ini, tambah Daniel, tidak boleh terulang lagi di kemudian hari.
"Sebab itu hanya akan menambah catatan panjang impunitas atas kekerasan-kekerasan yang dilakukan oleh aparat," pungkasnya. (adam)