ADVERTISEMENT
Jumat, 7 Oktober 2022 20:00 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dia menjelaskan dimensi prosedural itu membuka kesempatan bagi partisipasi yang bermakna.
Sedangkan dimensi substantif antara lain Pasal 86 ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 memerintahkan PP Penjabat Kepala Daerah dan bukan Permendagri.
Pemangku otoritas yang mengangkat itu bukan hanya Mendagri atas Pj Bupati/Walikota tetapi juga Presiden atas Pj Gubernur.
“Bagaimana bisa tata cara Presiden menjalankan otoritasnya dengan memakai dasar hukum dari Mendagri?” ucap Robert Na Endi Jaweng.
Sejumlah regulasi juga hendak direkonsolidasikan dan direvisi. Bukan hanya Permendagri tetapi juga PP yang terbit sejak 2005 dan seterusnya.
Dari sisi muatan materi, norma yang hendak diatur tidak saja soal proses pengangkatan penjabat. Namun juga lingkup dan batas kewenangannya, evaluasi kinerja, hingga pemberhentian.
“Semua materi tersebut tepatnya diatur dalam produk hukum setingkat PP,” pungkas Robert Na Endi Jaweng. ***
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT