Kapolri Tetapkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Ini Daftarnya
Kamis, 6 Oktober 2022 22:27 WIB
Share
Kapolri dan potret Tragedi Kanjuruhan (Foto: ist.)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Enam tersangka tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur telah ditetapkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Kamis (6/10/2022) malam.

Dalam keterangannya, Listyo mengatakan, penetapan tersangka itu karena mereka dianggap lalai terkait keselamatan dan keamanan.

Para tersangka tersebut antara lain:

1. Direktur Utama PT LIB berinisial AHL
2. Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan berinisial AH
3. Security Officer berinisial SS
4. Kabagops Polres Malang Wahyu SS
5. Anggota Brimob Polda Jatim berinisal H
6. Kasat Samapta Polres Malang berinisial TSA

Dari hasil penyelidikan, ungkap Kapolri, ditemukan fakta bahwa panitia penyelenggara tidak mempunyai regulasi penanganan darurat dalam situasi khusus.

“Kelalaian tersebut menimbulkan pertanggung jawaban,” tambahnya.

Tragedi Kanjuruhan telah menyebabkan 131 orang meninggal dunia.

Dari hasil investigasi penyidik Mabes Polri diketahui, para korban meninggal akibat sesak napas dan terinjak-injak.