Imbas Kasus Binomo, Indra Kenz Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

Kamis 06 Okt 2022, 15:27 WIB
Persidangan Indra Kenz di Pengadilan Negeri Tangerang. (Poskota/Iqbal)

Persidangan Indra Kenz di Pengadilan Negeri Tangerang. (Poskota/Iqbal)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Indra Kesuma (Indra Kenz) viral di sosial media, karena jargon 'Murah Banget'.

Kini nasibnya tragis, sebab dihadapkan pada tuntuntan pidana 15 tahun penjara, imbas kasus Binomo.

Tak cuma itu, Indra Kenz juga harus membayar denda senilai Rp10 miliar.

Hal tersebut dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Primayuda Yutama, dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (5/10/2022).

Jaksa menyatakan, Indra Kenz terbukti menyebarkan berita bohong dan penyesatan, sehingga menyebabkan kerugian bagi para korban, hingga melakukan pencucian uang.

"Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Indra Kesuma, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan pencucian uang," kata Primayuda.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 15 tahun penjara," tambahnya.

Tuntutan Denda Senilai Rp10 Miliar

Indra Kenz dituntut membayar denda Rp10 miliar.

Apabila tidak dibayar, maka diganti pidana badan 12 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 10 miliar, bilamana tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 12 bulan," tegas Primayuda.

Sebagai informasi, Indra Kenz didakwa melakukan pidana judi online, penyebaran berita bohong, melalui media elektronik, penipuan atau perbuatan curang dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ia didakwa dengan pasal berlapis dalam kasus investasi bodong aplikasi Binomo.

Jaksa juga meyakini, Indra Kenz telah melanggar Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Terdakwa Indra Kenz dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat aksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian yang dilakukan oleh terdakwa," pungkas Primayuda.(*)

Berita Terkait

News Update