ADVERTISEMENT

Terkuak di Dakwaan JPU, Oknum Hakim PN Lebak Dapat Suplai Sabu dari Oknum Polisi

Kamis, 6 Oktober 2022 08:04 WIB

Share
JPU membacakan dakwaan oknum hakim PN Lebak yang terlibat kasus narkoba di Pengadilan Negeri Serang. (haryono)
JPU membacakan dakwaan oknum hakim PN Lebak yang terlibat kasus narkoba di Pengadilan Negeri Serang. (haryono)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID -  Hakim Pengadilan Negeri Lebak, Yudi Rozaninata didakwa mendapat suplai sabu dari oknum polisi bernama Wisnu Wardana asal Medan. Hal itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang, Rabu (05/10/2022).

Dakwaan yang dibacakan oleh JPU Kejati Banten Mahmud mengatakan kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan dua oknum hakim yakni Yudi Rozaninata dan Danu Arman, serta ASN PN Lebak Raja Adonia Sumanggam Siagian terjadi pada Mei 2022 lalu.

"Berawal dari adanya niat terdakwa Yudi Rozadinata untuk membeli narkotika jenis sabu yang rencananya akan terdakwa gunakan. Terdakwa kemudian menghubungi rekannya yang bernama Wisnu Wardana (oknum polisi dakwaan terpisah) yang tinggal di Kota Medan Propinsi Sumatera Utara melalui telepon diaplikasi WhatsApp pada hari Kamis tanggal 12 Mei 2022," kata JPU kepada Majelis Hakim yang diketuai Nurhadi.

Mahmud menambahkan dari komunikasi itu, Yudi kemudian memesan narkoba kepada oknum Polrestabes Medan Brigadir M Wisnu Wardhana, dengan jumlah yang cukup besar yaitu sebanyak 20 gram.

"Terdakwa kemudian langsung memesan narkotika jenis sabu sebanyak 20 gram dan saksi Wisnu kemudian mengatakan kepada terdakwa bahwa harganya adalah sebesar Rp.14.250.000," tambahnya.

Lebih lanjut, Mahmud menambahkan setelah sepakat dengan harga, oknum hakim PN Rangkasbitung itu mentransfer pembayaran pembelian sabu menggunakan rekening BCA, sesuai dengan harga yang disetujui sebelumnya.

"Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 13 Mei 2022 saksi Wisnu Wardana mengirimkan pesan kepada terdakwa melalui aplikasi Whatsapp, yang berisi photo 1  lembar kertas resi pengiriman yang dikeluarkan oleh jasa pengiriman Tiki atas nama pengirim yaitu Dewa, dan Penerima atas nama Raja Sihagian, alamat Pengadilan Negeri Lebak," tambahnya.

Mahmud menjelaskan jika Adonia Sumanggam Siagian (Penuntutan secara terpisah-red) sudah beberapa kali, mengambil paket narkoba pesanan Yudi yang dikirim oleh oknum polisi tersebut.

"Adonia Sumanggam Siagian merupakan ASN pada Pengadilan Negeri Lebak yang terdakwa gunakan untuk setiap kali, terdakwa memesan narkotika jenis sabu-sabu kepada saksi Wisnu Wardana sejak bulan Agustus 2021," jelasnya.

Mahmud mengungkapkan pada Selasa 17 Mei 2022 sekira pukul 09.00, Yudi meminta Adonia Sumanggam Siagian untuk mengambil paket berisi sabu seberat 19,371 gram di jasa pengiriman Tiki di Jl Ir Juanda Nomot 60 Rangkasbitung Barat, Kabupaten Lebak. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT