ADVERTISEMENT

Berkas Indra Kenz Tersangka Investasi Bodong Robot Trading Binomo Dinyatakan Lengkap, Penyidik Kembali Limpahkan ke Kejaksaan

Senin, 6 Juni 2022 19:26 WIB

Share
Foto : Fakar Suhartami alias Fakarich yang diduga sebagai guru trading tersangka penipuan aplikasi trading Binomo Indra Kenz bakal dipanggil Bareskrim Polri.(Ist.)
Foto : Fakar Suhartami alias Fakarich yang diduga sebagai guru trading tersangka penipuan aplikasi trading Binomo Indra Kenz bakal dipanggil Bareskrim Polri.(Ist.)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kasus investasi bodong robot trading Binary Option atau Binomo yang melibatkan tersangka Indra Kenz, hingga kini masih dilakukan Penyidikan oleh Bareskrim Polri.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.

"Berkas perkara IK sudah dikirimkan kembali ke JPU setelah dilengkapi petunjuk P19 dari JPU," kata Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin (6/6/2022).

Diketahui, Indra Kesuma alias Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option Binomo.

Indra mengetahui perusahaan judi online tersebut dari iklan Fakarich.

Sosok Fakarich juga yang akhirnya merekrut Indra Kenz menjadi affiliator dan mengajarkan hal-hal terkait trading Binomo.

Indra dijerat Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Penydidik Bareskrim Polri sempat memeriksa box deposit milik Indra Kenz yang berada di Bank BCA.

Hasilnya, penyidil menemukan 2 sertifikat tanah atas nama IK dan adiknya NK dan juga flashdisk.

Penyidik membongkar box deposit tersebut disaksikan langsung oleh pihak BCA.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa isi flashdisk tersebut adalah data perusahaan trading uang krypto milik Indra Kenz.

"Penyidik telah melakukan penyitaan sebuat flashdisk di safe deposit milik tersangka Indra Kesuma yang isinya data perusahaan Botx Technology Indonesia yang merupakan perusahaan Coin Crypto milik Indra Kesuma,” kata Ramadhan.

Selanjutnya, disebut-sebut Indra Kenz pernah mengelola perusahaan trading mata uang kripto atau cryptocurrency. 

Indra Kenz diketahui menduduki jabatan sebagai direktur di perusahaan Botx Technology Indonesia tersebut. (cr07)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT