JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Berkas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan otak pelaku Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah dinyatakan P21 alias lengkap. Dan dalam waktu dekat siap untuk dipersidangkan.
Adapun para tersangka kasus pembunuhan berencana tersebut yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada RE, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.
Kuasa hukum Bharada RE, Ronny Talapessy mengatakan, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan strategi dalam menghadapi proses persidangan nanti. Bahkan, ia menyebutkan, bakal ada kejutan yang bakal disampaikannya nanti.
"Kita sedang mempersiapkan ada beberapa strategi. Cuma saat ini belum kita sampaikan. Pastinya kita ada kejutan di pengadilan dalam rangka membela Bharada E," ujar Ronny kepada wartawan di Bareskrim Polri, Selasa (4/10/2022).
Namun demikian, ia tak merinci kejutan apa yang bakal disampaikan saat persidangan nanti.
Ia hanya menegaskan, kliennya itu siap dihadapkan langsung dengan Ferdy Sambo. Pasalnya, saat ini kliennya dalam kondisi sehat menjelang berlangsungnya proses persidangan.
"Ya segala kemungkinan kita siap ya. Kalau pun nanti dipertemukan dengan saudara FS siap ya, karena memang dalam rangka kepentingan pembelaan Bharada E tentunya kami akan maksimal," ucap Ronny.
"Kalau memang dari majelis hakim minta untuk bertemu secara langsung, kami juga siap, dari penasihat hukum kami siap," lanjutnya.
Kelima tersangka yang berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap, Polri mempersangkakan dengan pasal 340 subsider 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI akhirnya menyatakan berkas perkara Ferdy Sambo Cs telah masuk tahap P21 atau lengkap terkait berkas perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Perkara ini kami nyatakan lengkap untuk kasus pembunuhan berencana," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana di gedung Jampidum Kejagung, Rabu (28/9/2022).
Berkas perkara milik Ferdy Sambo Cs beserta berkas perkara Putri Candrawathi telah dinyatakan lengkap seluruhnya setelah melewati satu kali pengembalian.
Fadil menjelaskan, berkas perkara telah dinyatakan lengkap setelah Polri memenuhi persyaratan dari Jaksa Peneliti.
"Kemudian balik lagi ke kami, jaksa meneliti kelengkapan formil dan materil berkas perkara," kata dia.
Setelah dinyatakan lengkap berkas perkaranya, Kejagung hanya tinggal menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti terkait kasus tewasnya Brigadir Yosua.