JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E mengaku menyesali perbuatannya telah menembak Brigadir Yoshua. Usai menghaturkan maaf, ia menyebut dirinya hanya seorang anggota Polri yang tak mampu menolak perintah jenderal.
Hal ini ia sampaikan dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). Ia menulis permintaan maaf ini sejak berada di rumah tahanan Bareskrim Polri sejak Minggu (16/10) lalu.
“Saya sangat menyesali perbuatan saya, namun saya ingin menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal. Terima kasih,” tutur Bharada E usai persidangan.
Bharada E kembali mengucapkan belasungkawa atas peristiwa yang telah dialami almarhum Brigadir J. Pun ia mendoakan Yosua, yang ia panggil ‘Bang Yos’, agar diterima di sisi Tuhan Yesus Kristus.
“Dan untuk keluarga almarhum Bang Yos, Bapak-Ibu, Reza, serta seluruh keluarga besar Bang Yos, saya memohon maaf. Semoga permohonan maaf saya ini dapat diterima oleh pihak keluarga, Tuhan Yesus selalu memberikan kekuatan, serta penghiburan untuk keluarga almarhum Bang Yos,” ujar Bharada E.
Prabowo Ditantang Duet Dengan Nissa Sabyan
Ia tak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) hari ini.
Kuasa hukum Richard, Ronny Talapessy, mengatakan ada beberapa catatan terkait dakwaan, tetapi pihaknya tidak mengajukan eksepsi karena dakwaan JPU sudah cermat dan tepat. Ronny mengatakan catatan dalam dakwaan akan disampaikan ke pembuktian.
“Kami putuskan untuk tidak eksepsi,” tegas Ronny.(*)