Praktisi hukum yang kerap akrab disapa Askun (Asep Kuncir) ini juga menegaskan, agar para pengacara terlapor tidak banyak mengeluarkan pernyataan 'ngalor-ngidul' yang membuat perkara pidananya menjadi bias.
"Ini tragedi bung, jangan dibawa lari ke mana-mana. Jangan membuat opini. Ini ada korban dan alat bukti sudah lengkap," tegasnya.
Disinggung kenapa dua tersangka belum ditahan, Askun menjelaskan, dalam waktu dekat 20 pengacara akan bertemu dengan Kapolres Karawang untuk mempertanyakan penanganan perkaranya sampai sejauh mana.
"Kami akan datang kepada kapolres mengenai kenapa ini-itu dan lain sebagainya. Kami sudah buat janji dengan kapolres. 20 pengacara akan menemui Pak Kapolres dalam waktu dekat setelah ini. Itu langkah pertamanya," paparnya.
Kembali disinggung mengenai pengacara terlapor yang membuat Laporan Polisi (LP) balik terhadap pelapor Junot atas dugaan penyebaran berita bohong di media sosial, Askun menegaskan, bahwa laporan tersebut sah-sah saja. Tetapi diyakininya, tentu pihak penyidik akan fokus terhadap perkara pidana yang terjadi.
Termasuk pengacara terlapor yang menginginkan agar pihak kepolisian melakukan tes urine dan tes rambut terhadap pelapor Junot, Askun juga mengamininya.
"Katanya ingin diperiksa rambutnya, periksa saja semuanya apa yang diminta di blok sana. Kalau pun nanti klien kami terbukti positif (narkoba), itu resikonya. Yang jelas itu bukan perkara utamanya. Karena perkaranya adalah tragedi pemukulan. Jadi kami minta pihak sana jangan membuat opini terus," tandasnya.