PBH Peradi Depok Berikan Bantuan Hukum Gratis Bagi Warga Tak Mampu

Kamis, 18 Mei 2023 10:01 WIB

Share
PBH Peradi Depok membuka layanan bantuan hukum bagi warga tak mampu tanpa pilih kasih. (Angga)
PBH Peradi Depok membuka layanan bantuan hukum bagi warga tak mampu tanpa pilih kasih. (Angga)

DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Depok, membuka pelayanan bantuan hukum bagi seluruh lapisan masyarakat khususnya bagi yang tidak mampu.

Menurut Kordinator Pro bono Peradi Depok, Handy, SH, mengatakan sebagai Advokat Officium Nobile, pihaknya akan selalu terbuka untuk membantu masyarakat atau warga yang membutuhkan bantuan hukum secara profesional.

"Kami dari PBH Peradi Depok, bertekad memberikan bantuan hukum terhadap siapapun, tanpa pilah pilih pejabat atau  masyarakat dengan profesional," ujar Handy di sela kegiatan Halal Bihalal yang diadakan Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Depok bersama anggota Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi, di Gondangdia, Beji, Kota Depok, Kamis (18/5/2023).

Handy menuturkan sebagai Advokad officium Nobile, tentu pihaknya akan bekerja membantu dan membela kepentingan hukum pada seluruh lapisan masyarakat dengan profesional.

 

"Dalam membela kepentingan kliennya, maka semua masyarakat atau warga itu statusnya sama dimata hukum atau  distilahkan dengan equality before the law," pungkasnya.

Sementara itu yang hadir dalam acara Halal Bihalal dihadiri sekitar 100 orang, termasuk Ketua PBH Peradi Depok, Rudi H Nasution, SH, MH, Ketua Peradi Depok, Khairil Poloan serta pejabat advokat lainnya. (Angga)

Reporter: Angga Pahlevi
Editor: Deny Zainuddin
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar