ADVERTISEMENT

KPU Nyatakan Hanya 20 Parpol Beranjut ke Verifikasi Administrasi Tahap Kedua, Empat Parpol Gagal

Senin, 3 Oktober 2022 16:14 WIB

Share
Komisioner KPU  Idham Holik. (ist)
Komisioner KPU  Idham Holik. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakaan  hanya 20 parpol (partai politik) yang dinyatakan bisa berlanjut tahapannya ke verifikasi administrasi tahap kedua yang berlangsung hingga 12 Oktober 2022 mendatang.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Idham Holik mengungkapkan,  setelah KPU mencatat ada empat parpol gagal karena dinilai tak melengkapi dokumen perbaikan mereka.  Empat parpol gagal setelah dinyatakan tak lolos ke tahapan berikutnya.

Keempat parpol adalah Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Republik, Republiku Indonesia, dan Partai Republik Satu.

"Terdapat empat parpol yang tidak dapat melengkapi dokumen perbaikan dan tidak dilanjutkan dengan verifikasi administrasi tahap ke-2 yaitu Parsindo, Republik, Republiku Indonesia, Republik Satu," katanya, Senin (3/10/2022).

Adapun  20 partai politik calon peserta Pemilu 2024 itu menurutnya yakni PPP, PKB, PDI Perjuangan, Partai Nasdem, Partai Demokrat, PAN, Partai Gerindra, PSI, Partai Golkar, Perindo, PKN, PKS, Partai Gelora Indonesia, PBB, Partai Hanura, Partai Prima, Partai Ummat, Partai Buruh, Partai Garuda, PKP Indonesia.
 
Idham Holik menjelaskan saat pendaftaran parpol 1-14 Agustus 2022 lalu terdapat 40 partai politik yang mendaftar ke KPU. Verifikasi administrasi pun digelar pada 2 Agustus-14 September 2022 terhadap 40 parpol yang mendaftar.

Berikutnya, parpol yang dinyatakan dokumen persyaratan lengkap, dinyatakan didaftar dan selanjutnya dilakukan verifikasi administrasi yakni sebanyak 24 partai politik.

Pada 15-28 September 2022, kata dia dilakukan verifikasi administrasi terhadap 24 partai politik, kemudian KPU menyatakan ada parpol yang memenuhi syarat (MS) serta belum memenuhi syarat (BMS).

Idham mengatakan, terdapat empat parpol yang tidak dapat melengkapi dokumen perbaikan dan tidak dilanjutkan dengan verifikasi administrasi tahap ke-2 yaitu, Parsindo, Republik, Republikku Indonesia, dan Republik Satu.

"Terkait dengan empat parpol yang kami informasikan kepada publik tidak lanjut ke verifikasi perbaikan dokumen persyaratan partai politik tidak lengkap di masa perbaikan, ada 3 kategori," kata dia.

Pertama, parpol yang sampai batas akhir perbaikan dokumen, yakni sampai 28 September 2022, pukul 23.59 tidak datang ke KPU menyerahkan dokumen formulir perbaikan dan tidak juga men-submit unggahan datanya di aplikasi sipol. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT